Waspada Donasi Palestina Palsu, Dinsos Jatim: Pastikan Resmi dan Terpercaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Sosial Restu Novi Widiani himbau masyarakat maraknya open donasi untuk korban di Palestina. SP/Aini
Kepala Dinas Sosial Restu Novi Widiani himbau masyarakat maraknya open donasi untuk korban di Palestina. SP/Aini

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Maraknya penggalangan dana untuk membantu masyarakat Palestina yang saat ini tengah mangalami krisis kemanusiaan banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Baik itu dihimpun dalam suatu organisasi maupun instansi swasta. Tak hanya itu, kadang terpantau komunitas tertentu melakukan penggalangan dana di perempatan jalan dengan membawa spanduk.

Atas fenomena tersebut, menjadi perhatian khusus Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Restu Novi Widiani yang menghimbau bagi masyarakat tidak asal memberikan sumbangan atau donasi. 

"Memang sebetulnya tentang pengumpulan sumbangan ini ada aturannya. Yang pertama tercatat pada undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang  pengumpulan uang dan barang," kata Restu Novi, kepada Surabaya Pagi, Rabu, (1/11/2023).

Menurut Novi, dengan berlandaskan pada undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan daerah berkaitan tentang pengumpulan sumbangan baik dalam bentuk uang maupun barang.

"Mengacunya ke undang-undang itu, kami ada ada Perda (Peraturan Daerah) Jatim nomor 1 Tahun 2010 dan Pergub (Peraturan Gubernur) Jatim no 50 Tahun 2011. Semua itu tentang pengumpulan sumbangan," jelas perempuan yang beberapa waktu lalu pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.

Lebih lanjut, Novi menjelaskan isi pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengumpulan sumbangan, apapun bentuknya, baik itu uang maupun barang harus berizin.

Namun, kecuali pengumpulan sumbangan untuk bencana alam masa darurat. Yang mana masa kedarutan itu hanya 14 hari. 

"Misalnya ada bencana alam, masih dalam waktu 14 hari itu, mau mengumpulkan sumbangan, silahkan. Tidak usah izin. Cukup melaporkan saja ke BPBD dan Dinas sosial," terang Novi. "Setelah 14 hari, bencana selesai. Ya tetap harus tetap izin sesuai prosedur," sambungnya.

Mekanisme perizinan sumbangan sesuai dengan penyelenggara, apabila itu pungutannya antar kabupaten atau kota itu harus ada SK Gubernur. 

Kemudian, dalam lingkup kabupaten/kota saja hanya diperlukan perizinan SK bupati atau walikota. Sedangkan, untuk antar provinsi perlu adanya SK dari kementerian sosial. "Nah Palestina ini kan bukan lingkup Kabupaten/Kota bukan lintas Provinsi melainkan negara. Tentu itu ya lebih luas lagi, izinnya perlu kementerian sosial," jelasnya.

Kendati demikian, masyarakat juga harus memperhatikan panitia atau penyelenggara sumbangan sudah terdaftar resmi ke pemerintah atau belum.

Dengan begitu, warga harus berhati-hati dengan maraknya pengalangan dana yang tersebar diberbagai daerah itu. "Jadi jangan asal menderma (memberikan sumbangan). Pastikan itu lembaga yang terpercaya dan sudah berizin dari kementerian. Agar bantuan bisa benar-benar tersalur ke warga Palestina yang membutuhkan," pesan Novi."Tidak hanya Palestina, kita juga harus hati-hati. Kotak sumbangan yang lainnya itu juga harus jelas. Kotak-kotak sumbangan yang ada gambar yatim piatu itu belum tentu berizin," sambungnya. 

Karena setiap yayasan sosial yang mengadakan pengumpulan sumbangan harus terdaftar ke Dinsos.  "Kalau tidak terdaftar kita kan tidak tau, siapa panitia penyelenggaranya, uang terkumpul untuk apa? Digunakan apa saja? Tidak jelas kemana hasil sumbangannya," tegas Novi.

Selain itu, Novi juga berpesan kepada masyarakat apabila menemukan penggalangan dana tidak berizin ataupun palsu bisa segera melaporkan kepada pihak Dinas Sosial maupun Satpol PP untuk ditertibkan. ain/ana

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…