Waspada Donasi Palestina Palsu, Dinsos Jatim: Pastikan Resmi dan Terpercaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Nov 2023 18:51 WIB

Waspada Donasi Palestina Palsu, Dinsos Jatim: Pastikan Resmi dan Terpercaya

i

Kepala Dinas Sosial Restu Novi Widiani himbau masyarakat maraknya open donasi untuk korban di Palestina. SP/Aini

SURABAYAPAGI, Surabaya - Maraknya penggalangan dana untuk membantu masyarakat Palestina yang saat ini tengah mangalami krisis kemanusiaan banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Baik itu dihimpun dalam suatu organisasi maupun instansi swasta. Tak hanya itu, kadang terpantau komunitas tertentu melakukan penggalangan dana di perempatan jalan dengan membawa spanduk.

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

Atas fenomena tersebut, menjadi perhatian khusus Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Restu Novi Widiani yang menghimbau bagi masyarakat tidak asal memberikan sumbangan atau donasi. 

"Memang sebetulnya tentang pengumpulan sumbangan ini ada aturannya. Yang pertama tercatat pada undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang  pengumpulan uang dan barang," kata Restu Novi, kepada Surabaya Pagi, Rabu, (1/11/2023).

Menurut Novi, dengan berlandaskan pada undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan daerah berkaitan tentang pengumpulan sumbangan baik dalam bentuk uang maupun barang.

"Mengacunya ke undang-undang itu, kami ada ada Perda (Peraturan Daerah) Jatim nomor 1 Tahun 2010 dan Pergub (Peraturan Gubernur) Jatim no 50 Tahun 2011. Semua itu tentang pengumpulan sumbangan," jelas perempuan yang beberapa waktu lalu pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.

Lebih lanjut, Novi menjelaskan isi pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengumpulan sumbangan, apapun bentuknya, baik itu uang maupun barang harus berizin.

Namun, kecuali pengumpulan sumbangan untuk bencana alam masa darurat. Yang mana masa kedarutan itu hanya 14 hari. 

Baca Juga: Dinsos Jatim Gelar Sinergitas Pilar Sosial, Perkuat Kolaborasi Tangani PPKS

"Misalnya ada bencana alam, masih dalam waktu 14 hari itu, mau mengumpulkan sumbangan, silahkan. Tidak usah izin. Cukup melaporkan saja ke BPBD dan Dinas sosial," terang Novi. "Setelah 14 hari, bencana selesai. Ya tetap harus tetap izin sesuai prosedur," sambungnya.

Mekanisme perizinan sumbangan sesuai dengan penyelenggara, apabila itu pungutannya antar kabupaten atau kota itu harus ada SK Gubernur. 

Kemudian, dalam lingkup kabupaten/kota saja hanya diperlukan perizinan SK bupati atau walikota. Sedangkan, untuk antar provinsi perlu adanya SK dari kementerian sosial. "Nah Palestina ini kan bukan lingkup Kabupaten/Kota bukan lintas Provinsi melainkan negara. Tentu itu ya lebih luas lagi, izinnya perlu kementerian sosial," jelasnya.

Kendati demikian, masyarakat juga harus memperhatikan panitia atau penyelenggara sumbangan sudah terdaftar resmi ke pemerintah atau belum.

Baca Juga: Eliminasi Kusta Tuntas, Dinsos Jatim Gandeng RSUD Dr Soetomo

Dengan begitu, warga harus berhati-hati dengan maraknya pengalangan dana yang tersebar diberbagai daerah itu. "Jadi jangan asal menderma (memberikan sumbangan). Pastikan itu lembaga yang terpercaya dan sudah berizin dari kementerian. Agar bantuan bisa benar-benar tersalur ke warga Palestina yang membutuhkan," pesan Novi."Tidak hanya Palestina, kita juga harus hati-hati. Kotak sumbangan yang lainnya itu juga harus jelas. Kotak-kotak sumbangan yang ada gambar yatim piatu itu belum tentu berizin," sambungnya. 

Karena setiap yayasan sosial yang mengadakan pengumpulan sumbangan harus terdaftar ke Dinsos.  "Kalau tidak terdaftar kita kan tidak tau, siapa panitia penyelenggaranya, uang terkumpul untuk apa? Digunakan apa saja? Tidak jelas kemana hasil sumbangannya," tegas Novi.

Selain itu, Novi juga berpesan kepada masyarakat apabila menemukan penggalangan dana tidak berizin ataupun palsu bisa segera melaporkan kepada pihak Dinas Sosial maupun Satpol PP untuk ditertibkan. ain/ana

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU