Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dua tersangka berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisari PT Semesta Eltrido Pura. Pengembalian uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

"Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara," ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan. "Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka. "Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan," terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. 

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

"Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi," ucap Kasi Interijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. nbd

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…