Komisaris PT DJA Ditahan, Diduga Rekayasa Kredit dan Rugikan Bank BUMN

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. SP/ BUDI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di balik kemasan perusahaan batu bara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 19 Agustus 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif.

MK ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai dinyatakan sehat secara medis. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjung Perak untuk mengusut tuntas penyalahgunaan fasilitas pembiayaan oleh bank milik negara.

Kredit Batu Bara Fiktif, Dana Bank Lari ke Utang Pribadi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MK dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011 saat MK, melalui CV DJ, mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar. Pengajuan tersebut dilengkapi dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Namun dalam prosesnya, pengajuan ini diduga sarat rekayasa dengan keterlibatan AF, seorang Account Officer dari bank BUMN tersebut.

Atas saran AF, MK kemudian mendirikan badan hukum baru, PT DJA, untuk mengakali persyaratan pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, bank menyetujui pencairan dana senilai Rp27,5 miliar berdasarkan kontrak dan invoice palsu. Uang itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Kredit Macet dan Kerugian Negara

Saat jatuh tempo, MK mengajukan penundaan pembayaran berkali-kali dengan melampirkan analisis palsu dari AF. Namun, pada 4 Januari 2014, pinjaman tersebut dinyatakan macet atau berstatus kolektibilitas 5. Pihak bank kemudian melakukan penghapusan pembukuan (write-off).

Enam aset yang dijaminkan telah dilikuidasi, tetapi hasil lelangnya tidak mampu menutupi total pinjaman. Berdasarkan audit dan hasil penyidikan, Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar.

“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara.

Dana Sitaan Rp1,5 Miliar Disetor ke Rekening Kejaksaan

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka MK telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut disita oleh penyidik sebagai barang bukti, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP, dan telah disetor ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.

MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana berat bagi pelaku korupsi bersama-sama dengan pejabat perbankan.

Taktik Lama, Wajah Baru Korupsi Kredit

Kasus ini kembali membuktikan bahwa praktik korupsi perbankan tak melulu dilakukan oleh orang dalam. Rekayasa eksternal dengan dukungan oknum di dalam lembaga keuangan menjadi celah empuk bagi para pelaku. Skema pembentukan perusahaan baru untuk mengakses dana korporasi harus jadi perhatian khusus otoritas pengawas.

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…