Komisaris PT DJA Ditahan, Diduga Rekayasa Kredit dan Rugikan Bank BUMN

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. SP/ BUDI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di balik kemasan perusahaan batu bara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 19 Agustus 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif.

MK ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai dinyatakan sehat secara medis. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjung Perak untuk mengusut tuntas penyalahgunaan fasilitas pembiayaan oleh bank milik negara.

Kredit Batu Bara Fiktif, Dana Bank Lari ke Utang Pribadi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MK dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011 saat MK, melalui CV DJ, mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar. Pengajuan tersebut dilengkapi dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Namun dalam prosesnya, pengajuan ini diduga sarat rekayasa dengan keterlibatan AF, seorang Account Officer dari bank BUMN tersebut.

Atas saran AF, MK kemudian mendirikan badan hukum baru, PT DJA, untuk mengakali persyaratan pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, bank menyetujui pencairan dana senilai Rp27,5 miliar berdasarkan kontrak dan invoice palsu. Uang itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Kredit Macet dan Kerugian Negara

Saat jatuh tempo, MK mengajukan penundaan pembayaran berkali-kali dengan melampirkan analisis palsu dari AF. Namun, pada 4 Januari 2014, pinjaman tersebut dinyatakan macet atau berstatus kolektibilitas 5. Pihak bank kemudian melakukan penghapusan pembukuan (write-off).

Enam aset yang dijaminkan telah dilikuidasi, tetapi hasil lelangnya tidak mampu menutupi total pinjaman. Berdasarkan audit dan hasil penyidikan, Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar.

“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara.

Dana Sitaan Rp1,5 Miliar Disetor ke Rekening Kejaksaan

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka MK telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut disita oleh penyidik sebagai barang bukti, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP, dan telah disetor ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.

MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana berat bagi pelaku korupsi bersama-sama dengan pejabat perbankan.

Taktik Lama, Wajah Baru Korupsi Kredit

Kasus ini kembali membuktikan bahwa praktik korupsi perbankan tak melulu dilakukan oleh orang dalam. Rekayasa eksternal dengan dukungan oknum di dalam lembaga keuangan menjadi celah empuk bagi para pelaku. Skema pembentukan perusahaan baru untuk mengakses dana korporasi harus jadi perhatian khusus otoritas pengawas.

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…