Komisaris PT DJA Ditahan, Diduga Rekayasa Kredit dan Rugikan Bank BUMN

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. SP/ BUDI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di balik kemasan perusahaan batu bara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 19 Agustus 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif.

MK ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai dinyatakan sehat secara medis. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjung Perak untuk mengusut tuntas penyalahgunaan fasilitas pembiayaan oleh bank milik negara.

Kredit Batu Bara Fiktif, Dana Bank Lari ke Utang Pribadi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MK dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011 saat MK, melalui CV DJ, mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar. Pengajuan tersebut dilengkapi dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Namun dalam prosesnya, pengajuan ini diduga sarat rekayasa dengan keterlibatan AF, seorang Account Officer dari bank BUMN tersebut.

Atas saran AF, MK kemudian mendirikan badan hukum baru, PT DJA, untuk mengakali persyaratan pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, bank menyetujui pencairan dana senilai Rp27,5 miliar berdasarkan kontrak dan invoice palsu. Uang itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Kredit Macet dan Kerugian Negara

Saat jatuh tempo, MK mengajukan penundaan pembayaran berkali-kali dengan melampirkan analisis palsu dari AF. Namun, pada 4 Januari 2014, pinjaman tersebut dinyatakan macet atau berstatus kolektibilitas 5. Pihak bank kemudian melakukan penghapusan pembukuan (write-off).

Enam aset yang dijaminkan telah dilikuidasi, tetapi hasil lelangnya tidak mampu menutupi total pinjaman. Berdasarkan audit dan hasil penyidikan, Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar.

“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara.

Dana Sitaan Rp1,5 Miliar Disetor ke Rekening Kejaksaan

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka MK telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut disita oleh penyidik sebagai barang bukti, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP, dan telah disetor ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.

MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana berat bagi pelaku korupsi bersama-sama dengan pejabat perbankan.

Taktik Lama, Wajah Baru Korupsi Kredit

Kasus ini kembali membuktikan bahwa praktik korupsi perbankan tak melulu dilakukan oleh orang dalam. Rekayasa eksternal dengan dukungan oknum di dalam lembaga keuangan menjadi celah empuk bagi para pelaku. Skema pembentukan perusahaan baru untuk mengakses dana korporasi harus jadi perhatian khusus otoritas pengawas.

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…