Komisaris PT DJA Ditahan, Diduga Rekayasa Kredit dan Rugikan Bank BUMN

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. SP/ BUDI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di balik kemasan perusahaan batu bara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membongkar praktik korupsi bermodus pembiayaan fiktif yang melibatkan Komisaris PT DJA berinisial MK. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 19 Agustus 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif.

MK ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai dinyatakan sehat secara medis. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjung Perak untuk mengusut tuntas penyalahgunaan fasilitas pembiayaan oleh bank milik negara.

Kredit Batu Bara Fiktif, Dana Bank Lari ke Utang Pribadi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MK dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011 saat MK, melalui CV DJ, mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar. Pengajuan tersebut dilengkapi dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Namun dalam prosesnya, pengajuan ini diduga sarat rekayasa dengan keterlibatan AF, seorang Account Officer dari bank BUMN tersebut.

Atas saran AF, MK kemudian mendirikan badan hukum baru, PT DJA, untuk mengakali persyaratan pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, bank menyetujui pencairan dana senilai Rp27,5 miliar berdasarkan kontrak dan invoice palsu. Uang itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Kredit Macet dan Kerugian Negara

Saat jatuh tempo, MK mengajukan penundaan pembayaran berkali-kali dengan melampirkan analisis palsu dari AF. Namun, pada 4 Januari 2014, pinjaman tersebut dinyatakan macet atau berstatus kolektibilitas 5. Pihak bank kemudian melakukan penghapusan pembukuan (write-off).

Enam aset yang dijaminkan telah dilikuidasi, tetapi hasil lelangnya tidak mampu menutupi total pinjaman. Berdasarkan audit dan hasil penyidikan, Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar.

“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara.

Dana Sitaan Rp1,5 Miliar Disetor ke Rekening Kejaksaan

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka MK telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut disita oleh penyidik sebagai barang bukti, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP, dan telah disetor ke dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.

MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana berat bagi pelaku korupsi bersama-sama dengan pejabat perbankan.

Taktik Lama, Wajah Baru Korupsi Kredit

Kasus ini kembali membuktikan bahwa praktik korupsi perbankan tak melulu dilakukan oleh orang dalam. Rekayasa eksternal dengan dukungan oknum di dalam lembaga keuangan menjadi celah empuk bagi para pelaku. Skema pembentukan perusahaan baru untuk mengakses dana korporasi harus jadi perhatian khusus otoritas pengawas.

Berita Terbaru

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…