Wujud Pemulihan Kerugian Negara dan Pembenahan Tata Kelola BUMN Maritim

Langkah Tegas untuk Negeri: Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Dugaan Korupsi Pelindo dan APBS

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dalam suasana hukum yang terus menuntut keadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menunjukkan langkah tegas namun penuh makna. Sebanyak Rp70 miliar uang tunai berhasil disita dari dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun anggaran 2023–2024.

Langkah ini bukan sekadar penyitaan uang negara, tetapi juga simbol dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan hak rakyat dan menegakkan keadilan dengan empati.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan, Rabu (5/11/2025).

 

Pemulihan yang Berkeadilan

Ricky menjelaskan bahwa uang hasil penyitaan tersebut kini dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Penempatan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan tanggung jawab publik yang dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.

“Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” kata Ricky menambahkan dengan tenang.

Langkah tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan keseimbangan dan memastikan uang negara kembali ke tempat yang semestinya.

 

Proses Hukum yang Teliti dan Transparan

Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada 9 Oktober 2025.
Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah dokumen proyek, dua laptop, dan beberapa telepon genggam yang kini menjadi alat bukti elektronik dan administratif dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh.

“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.

Penyidik terus bekerja dengan cermat agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum kuat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

 

Menuju Penetapan Tersangka: Fakta dan Empati dalam Penegakan Hukum

Ricky menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Saat seluruh alat bukti dinilai cukup dan saling menguatkan antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi pesan bagi publik bahwa keadilan tidak terburu-buru, tetapi pasti, karena setiap langkah penyidik diukur dengan hati-hati demi kebenaran substantif.

 

Selaras dengan Renaksi Jaksa Agung dan Visi Nasional

Dalam pandangan Ricky, penanganan perkara ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional.
Langkah tersebut sekaligus mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta menegakkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bentuk keadilan rehabilitatif,” ujar Ricky.

Pendekatan ini menggambarkan wajah baru penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan memperbaiki sistem agar korupsi tidak terulang.

 

Menjaga Kepercayaan Publik dan Keberlanjutan Proyek Strategis

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak memegang peran vital bagi ekonomi kawasan timur Indonesia.
Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa proyek strategis seperti pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan akan terus berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan kerugian negara.

“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.

Pernyataan itu menegaskan sikap Kejaksaan: tegas dalam hukum, empatik terhadap publik, dan berkomitmen pada pemulihan keuangan negara. Masyarakat pun diharapkan melihat bahwa setiap tindakan hukum bukan sekadar tindakan formal, tetapi bagian dari perjalanan panjang menuju keadilan yang bermartabat dan manusiawi. nbd

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…