Amburadul, Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Melebihi Kontrak hingga IPAL Tak Tuntas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Nov 2023 18:22 WIB

Amburadul, Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Melebihi Kontrak hingga IPAL Tak Tuntas

i

Proyek pengerjaan pembangunan gedung Puskesmas Miagan Mojoagung

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Meski sudah melewati batas masa kontrak, proyek pengerjaan pembangunan gedung Puskesmas Miagan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terlihat amburadul. 

Mulai 9 November 2023 kontraktor proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojoagung Jombang, sudah dikenakan denda sesuai ketentuan hingga masa perpanjangan. 

Baca Juga: Meski Diperpanjang, Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Rp 5,4 Miliar Tetap Molor

Pantauan di lokasi, proyek yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar tersebut masih sangat berantakan, terutama bagian lantai dua yang terlihat masih banyak pekerjaan. Tembok juga masih terlihat bata merah. IPAL (instalasi pengolahan air limbah) belum tuntas dikerjakan.

”Ya hari ini, denda sudah mulai diberlakukan,” kata pelaksana proyek CV Sugio Langgeng, Musa saat dikonfirmasi di lokasi. 

Ia mengatakan, untuk dendanya per hari sekitar Rp 5,4 juta. ”Makanya target kami 15 hari kedepan harus bisa selesai agar denda tidak banyak,” katanya.

Baca Juga: Tak Selesai Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Puskesmas Mojoagung Jombang Ingkari Kontrak?

Diungkapkan Musa, saat ini progres sudah mencapai sekitar 80 persen. Sehingga, dirinya meyakini 2 minggu kedepan pekerjaan tuntas.

”Kami terus melanjutkan pemasangan keramik, pintu dan kaca dan finishing lantai dua,” tandasnya memungkasi. 

Sementara dikonfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang Syaiful Anwar mengatakan, dikarenakan kontrak Puskesmas Mojoagung selesai tanggal 8 November, denda baru akan diberlakukan pada tanggal 9 November. 

Baca Juga: Terancam Molor, Proyek Puskesmas di Jombang Jadi Atensi Khusus Bagian Pembangunan

”Untuk dendanya 1/1.000 dari nilai kontrak,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).

Ia menambahkan, denda akan terus diberlakukan. Hingga serah terima proyek. ”Jadi nanti dendanya akan dibayarkan ke kas daerah secara langsung oleh kontraktor. Untuk nilai totalnya ya sampai serah terima pekerjaan,” pungkasnya. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU