Home / Politik : Diduga Curi Start

Bawaslu Kabupaten Blitar Layangkan 3 Kali Imbauan kepada Peserta Pemilu 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Nov 2023 18:31 WIB

Bawaslu Kabupaten Blitar Layangkan 3 Kali Imbauan kepada Peserta Pemilu 2024

i

Jaka Wandira koordinasi dengan Repelita Nugroho selaku Kabid Pencegahan dan Penindakan Satpol PP Blitar. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan dengan tegas akan melakukan penertiban alat peraga milik Peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Namun, hal tersebut harus melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hal tersebut diungkapkan Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, saat ini pihaknya telah memiliki pemetaan terkait alat peraga Peserta Pemilu 2024 yang tersebar di berbagai lokasi di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar pada wartawan sore tadi (Senin 20 November 2023).

Baca Juga: Pria 56 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Rel KA

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Blitar, telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik, KPU, Satpol PP, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, juga Bakesbangpol terkait dengan banyaknya alat peraga terpasang di berbagai titik dan lokasi di Kabupaten Blitar. 

Baca Juga: Dua Hari Tinggalkan Rumah, IRT di Blitar Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan

“Sesuai mekanisme dan prosedurnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan tiga kali imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga yang tidak sesuai dengan Undang Undang Pemilu, PKPU No. 15 tahun 2023, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, maupun peraturan daerah kabupaten Blitar No. 02 tahun 2023.  Dan dua kali rapat koordinasi untuk membahasnya,” terang Jaka Wandira. 

Melihat fakta di lapangan saat ini, banyak alat peraga yang diduga mencuri start kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar beserta jajaran adhoc-nya akan melayangkan saran perbaikan (sarpras) kepada parpol untuk menurunkan sendiri alat peraga tersebut. 

Baca Juga: Pernah Melaksanakan Aksi Serupa di Malaysia

“Setelah sarper, jika memang tidak diindahkan, maka Bawaslu bersama dengan instansi gabungan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar, bersama dengan Satpol PP,” tegas Jaka. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU