Penetapan Kades Surianto Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Mengundang Kontroversi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Turirejo Surianto dan Supeno selaku pelapor. SP/Grs
Kades Turirejo Surianto dan Supeno selaku pelapor. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Masih mengenai kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang ditangani Satreskrim Polres Gresik dengan tersangka Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Penetapan Surianto sebagai tersangka kini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya warga desa setempat. Pasalnya, kinerja aparat kepolisian yang menangani kasus ini mulai dipertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Penyidik diduga terlalu cepat dan gegabah dalam menetapkan Kades Turirejo Surianto sebagai tersangka. 

Dengan menyandang status tersangka kepada diri seorang kepala desa yang notabene adalah tokoh yang paling dihormati di desa tentu menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi yang disoal adalah hal yang terjadi di era sebelum Surianto dilantik sebagai kades. Terkesan dia menjadi korban yang dijebak masuk kubangan permainan para terduga mafia tanah.

Surianto mempertanyakan keaslian dokumen yang diajukan pelapor Supeno (43) yang kemudian berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan. 

Surianto membantah dengan menunjukkan dokumen terkait dengan pernyataan Supeno bahwa kasus yang ia laporkan adalah kasus pencoretan buku leter C dan peralihan hak berupa petok D. Kata Surianto, jika dirinya dijadikan tersangka karena mencoret buku leter C lalu mengeluarkan petok D tidak masuk akal. 

“Petok D dari pemilik tanah atas nama Sumarmun, Kartaman dan Mutmainah lalu menjadi atas nama Miftahul Arif sudah terjadi atau beralih hak sejak tahun 2013. Artinya, peralihan hak terjadi saat kepala desa dijabat Pak Samsuhar almarhum. Jadi bagaimana mungkin saya dijadikan tersangka karena katanya mencoret leter C dan menerbitkan petok D. Padahal faktanya petok D keluar sejak 2013 saya belum jadi kepala desa,” ungkap Surianto, pada Selasa (21/11/23) saat dikonfirmasi melalui ponselnya sembari mengirimkan dokumen petok D atas nama Miftahul Arif bertanda tangan Kepala Desa Turirejo bernama Samsuhar tertanggal 9 November 2013.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya membuatkan riwayat tanah sebagai persyaratan untuk pengurusan sertifikat tanah. Sehingga dirinya hanya menambahkan di buku leter C sesuai dengan petok D yang dikeluarkan tahun 2013 itu. 

“Bukan mencoret buku leter C, tetapi hanya menambahkan karena petok D sudah terbit sebelum saya. Yang menjadi aneh itu ada surat pernyataan jual beli tahun 2014. Padahal obyek tanah terjadi peralihan petok D tahun 2013. Apakah memang benar tanah ini dijual dua kali. Dan jika memang dijual dua kali pasti ada yang dirugikan. Kalau ada yang dirugikan bisa dipastikan akan melapor kepada pihak desa. Faktanya sampai hari ini tidak ada,” tegasnya.

Ditambahkan Surianto, sedangkan surat pernyataan jual beli yang digunakan Supeno untuk melaporkan dirinya bertuliskan pihak 1 Mutmainah pihak ll adalah Supeno tertanggal 5 Mei 2014. Padahal, jelas Surianto di tahun 2013 Samsuhar sebagai kepala desa sebelum dirinya sudah mengeluarkan petok D atas nama Miftahul Arif. 

“Sehingga saya sebagai kepala desa selanjutnya berkewajiban melaksanakan pelayanan sesuai dengan dokumen yang ada di pemdes, yakni mengutip petok yang dikeluarkan almarhum, karena kami adalah pelayan masyarakat yang tentu memberi pelayanan yang tidak berbelit. Pertanyaan kami, petok D sudah dikeluarkan tahun 2013, tetapi di tahun 2014 baru ada atau ada lagi surat pernyataan jual beli. Artinya surat ini perlu diuji keotentikannya. Karena faktanya, bentuk dan lekuk tanda tangan almarhum Pak Samsuhar dan Mutmainah terlihat berbeda,” ungkapnya sembari mengirimkan bukti tanda tangan asli Mutmainah dan Samsuhar almarhum.

Terkait dengan pelaporan Robi Suherman warga Desa Ngablak, Kecamatan Menganti, yang konon dalam berkas pemeriksaan polisi membeli tanah atas nama Miftahul Arif dan sudah membayar seharga Rp 400 juta, dirinya tidak mengetahuinya. 

“Saya tidak tahu. Dan sampai hari ini saya belum pernah mengeluarkan secuil surat pun terkait dengan pembelian tanah itu. Dan saya juga tidak tahu menahu soal duit yang katanya sudah diterima yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Supeno saat dikonfirmasi menegaskan bahwa petok D yang ditandatangani mantan Kades Samsuhar tahun 2013  atas nama Miftahul Arif adalah petok palsu. “Palsu mas,” kata Supeno melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/23).

Saat kembali dikonfirmasi terkait petok palsu yang dimaksud. Apakah mantan Kades Samsuhar yang memalsukan petok tersebut? Pertanyaan ini hanya dibaca Supeno tanpa memberi jawaban.

Terkait dengan pertanyaan mengenai tanda tangan Samsuhar almarhum dalam surat pernyataan jual beli antara Supeno dengan Mutmainah tahun 2014 dan petok D tahun 2013 yang bentuk dan lekuknya berbeda? Supeno kembali tidak menjawab.

Sementara itu, para awak media  mengalami kesulitan mendapatkan konfirmasi dari penyidik terhadap kasus yang menjadi perbincangan hangat di lingkungan antar-kepala desa di Gresik.  

Saat Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wildan ditemui di Mapolres Gresik Selasa (21/11/2023), dia meminta awak media langsung menemui Kanit Tipikor Iptu I Ketut Raisa. Tetapi saat Ketut dihubungi, dia mengelak dan meminta agar awak media mengkonfirmasi langsung ke kasatreskrim. 

“Saya di Surabaya. Tanya langsung ke kasat saja,” kata Ketut di ujung ponsel. grs

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Bojonegoro yang memenuhi kualifikasi administratif dan teknis mendapatkan bantuan pemberian…

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Diterjang banjir bandang karena hujan deras sepanjang malam mengakibatkan sejumlah aktivitas warga juga ikut terganggu, pasalnya…

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan…

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu memperkuat pondasi ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengintegrasikan usaha…

RSUD dr. Moh. Anwar Naik ke Tipe B

RSUD dr. Moh. Anwar Naik ke Tipe B

Rabu, 25 Feb 2026 10:05 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:05 WIB

Pencapaian Akreditasi Paripurna Bintang Lima…

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…