Antusias Memuncak, Promo Tiket Kereta Cepat Akan Diperpanjang Hingga Nataru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiket Kereta Cepat WHOOSH. SP/ JKT
Tiket Kereta Cepat WHOOSH. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, pemerintah berencana untuk memperpanjang harga tiket promo tiket Kereta Cepat WHOOSH. Hal tersebut diambil lantaran minat masyarakat terhadap kereta cepat terbilang tinggi. 

Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad Interim Erick Thohir dirinya belum memperinci kapan kebijakan tersebut secara pasti akan diberlakukan. 

Dia menuturkan, kebijakan terkait harga tiket kereta cepat itu tidak hanya merupakan ranah dari Kemenko Marves. Pihaknya harus harus berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

“Masih (tarif promo), nanti nunggu kebijakannya itu tidak hanya dari saya. Nanti dari Menteri Perhubungan juga,” kata Erick, Jumat (24/11/2023).

Sebagai informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberlakukan promo tiket kereta cepat seharga Rp150.000 untuk kelas premium ekonomi. Harga promo tersebut telah berlaku sejak 18 Oktober dan berakhir 30 November 2023.

Saat ini, skema tarif yang berlaku adalah termurah Rp150.000 untuk kelas premium ekonomi, Rp450.000 untuk kelas bisnis, dan harga tertinggi Rp600.000 untuk first class. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, berakhirnya tarif promo kereta cepat akan berdampak pada turunnya permintaan masyarakat. 

Deddy menyebut risiko penurunan tingkat keterisian tempat duduk kereta cepat dapat mencapai 50%. "(Tingkat okupansi) kemungkinan dapat berkurang 50%, kecuali di periode akhir pekan," kata Deddy pekan lalu. 

Sedangkan, segmen pengguna kereta cepat yang sesungguhnya akan mulai terbentuk jika PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator nantinya memutuskan untuk tidak memperpanjang tarif promo dan mayoritas pengguna kereta cepat nantinya akan didominasi oleh kalangan menengah ke atas. jk-03/dsy

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…