Temuan Kerangka di Rumah di Blitar

Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka, Motifnya Cemburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat merilis kasus temuan kerangka yang dikubur di salah satu rumah di Blitar. Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan SH yang tak lain adalah suami korban yang sekaligus tersangka dalam kasus ini. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat merilis kasus temuan kerangka yang dikubur di salah satu rumah di Blitar. Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan SH yang tak lain adalah suami korban yang sekaligus tersangka dalam kasus ini. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Satreskrim Polres Blitar Kota  atas temuan kerangka manusia di Desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar,

Polisi akhirnya menetapkan SH alias Nuhan (31) warga Desa Bacem kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebagai tersangka. SH sendiri merupakan suami dari Fitriana, yang jasadnya ditemukan terpendam dalam sebuah rumah sudah dalam kondisi tinggal kerangka.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi S.IK M.SI dalam Releasnya Jumat (24/11) pukul 15.00.

AKBP Danang menyampaikan secara gamblang, bahwa temuan kerangka manusia adalah jenis perempuan bernama Fitri (21) warga Sulawesi Tenggara akibat dianiaya SH alias Nuhan suaminya sendiri yang mengakibatkan korban tewas.

"Peristiwa tersebut sesuai pengakuan tersangka SH karena masalah keluarga (cemburu), kejadian itu sekira bulan Oktober 2021 lalu suami istri ini bertengkar, yang  menimbulkan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban meninggal dunia," terang AKBP Danang.

Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menambahkan, korban dipukul dengan sebilah batang kayu kopi dan mengenai kepala korban dan kondisi korban terjatuh di lantai.

"Kejadian pertengkaran sampai terjadi penganiayaan waktu itu pukul 11.00 pada Oktober 2021 lalu, mengetahui korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku membuat galian tanah dalam kamar sedalam 1,5 meter, sekitar pukul 18.00 korban ditanam dengan posisi duduk, sedang tanah yang di cor, baru 1 tahun lalu, sebelum rumahnya di jual," terang Kapolres Blitar Kota didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Untaryo dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu, Polres Blitar Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap SH alias Nuhan, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan selain akan lakukan rekonstruksi di TKP.

"Setelah suami korban ditetapkan sebagai tersangka disertai barang bukti, hasil Team Forensik dan Labfor Polda Jawa Timur selain saksi saksi, atas kejadian ini kita menyita barang bukti berupa tongkat kayu pohon kopi, sepanjang 1,5 cm, anting anting, kaos warna putih, bongkahan sisa cor coran, dan selimut warna merah kombinasi kuning, untuk tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Danang panggilan akrabnya, di akhiri menunjukan BB. Les

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…