Temuan Kerangka di Rumah di Blitar

Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka, Motifnya Cemburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat merilis kasus temuan kerangka yang dikubur di salah satu rumah di Blitar. Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan SH yang tak lain adalah suami korban yang sekaligus tersangka dalam kasus ini. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat merilis kasus temuan kerangka yang dikubur di salah satu rumah di Blitar. Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan SH yang tak lain adalah suami korban yang sekaligus tersangka dalam kasus ini. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Satreskrim Polres Blitar Kota  atas temuan kerangka manusia di Desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar,

Polisi akhirnya menetapkan SH alias Nuhan (31) warga Desa Bacem kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebagai tersangka. SH sendiri merupakan suami dari Fitriana, yang jasadnya ditemukan terpendam dalam sebuah rumah sudah dalam kondisi tinggal kerangka.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi S.IK M.SI dalam Releasnya Jumat (24/11) pukul 15.00.

AKBP Danang menyampaikan secara gamblang, bahwa temuan kerangka manusia adalah jenis perempuan bernama Fitri (21) warga Sulawesi Tenggara akibat dianiaya SH alias Nuhan suaminya sendiri yang mengakibatkan korban tewas.

"Peristiwa tersebut sesuai pengakuan tersangka SH karena masalah keluarga (cemburu), kejadian itu sekira bulan Oktober 2021 lalu suami istri ini bertengkar, yang  menimbulkan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban meninggal dunia," terang AKBP Danang.

Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menambahkan, korban dipukul dengan sebilah batang kayu kopi dan mengenai kepala korban dan kondisi korban terjatuh di lantai.

"Kejadian pertengkaran sampai terjadi penganiayaan waktu itu pukul 11.00 pada Oktober 2021 lalu, mengetahui korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku membuat galian tanah dalam kamar sedalam 1,5 meter, sekitar pukul 18.00 korban ditanam dengan posisi duduk, sedang tanah yang di cor, baru 1 tahun lalu, sebelum rumahnya di jual," terang Kapolres Blitar Kota didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Untaryo dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu, Polres Blitar Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap SH alias Nuhan, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan selain akan lakukan rekonstruksi di TKP.

"Setelah suami korban ditetapkan sebagai tersangka disertai barang bukti, hasil Team Forensik dan Labfor Polda Jawa Timur selain saksi saksi, atas kejadian ini kita menyita barang bukti berupa tongkat kayu pohon kopi, sepanjang 1,5 cm, anting anting, kaos warna putih, bongkahan sisa cor coran, dan selimut warna merah kombinasi kuning, untuk tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Danang panggilan akrabnya, di akhiri menunjukan BB. Les

Berita Terbaru

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180. Harta…

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - l Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya…

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap…

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendesak Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang…

Irjen Pol. Totok Suharyanto, Dalami Foto Febrie Adriansyah, Jampidsus

Irjen Pol. Totok Suharyanto, Dalami Foto Febrie Adriansyah, Jampidsus

Kamis, 09 Jul 2026 21:19 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah foto keluarga saat menggeledah…