Temuan Kerangka di Rumah di Blitar

Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka, Motifnya Cemburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat merilis kasus temuan kerangka yang dikubur di salah satu rumah di Blitar. Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan SH yang tak lain adalah suami korban yang sekaligus tersangka dalam kasus ini. SP/Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang saat merilis kasus temuan kerangka yang dikubur di salah satu rumah di Blitar. Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan SH yang tak lain adalah suami korban yang sekaligus tersangka dalam kasus ini. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Satreskrim Polres Blitar Kota  atas temuan kerangka manusia di Desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar,

Polisi akhirnya menetapkan SH alias Nuhan (31) warga Desa Bacem kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebagai tersangka. SH sendiri merupakan suami dari Fitriana, yang jasadnya ditemukan terpendam dalam sebuah rumah sudah dalam kondisi tinggal kerangka.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi S.IK M.SI dalam Releasnya Jumat (24/11) pukul 15.00.

AKBP Danang menyampaikan secara gamblang, bahwa temuan kerangka manusia adalah jenis perempuan bernama Fitri (21) warga Sulawesi Tenggara akibat dianiaya SH alias Nuhan suaminya sendiri yang mengakibatkan korban tewas.

"Peristiwa tersebut sesuai pengakuan tersangka SH karena masalah keluarga (cemburu), kejadian itu sekira bulan Oktober 2021 lalu suami istri ini bertengkar, yang  menimbulkan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban meninggal dunia," terang AKBP Danang.

Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menambahkan, korban dipukul dengan sebilah batang kayu kopi dan mengenai kepala korban dan kondisi korban terjatuh di lantai.

"Kejadian pertengkaran sampai terjadi penganiayaan waktu itu pukul 11.00 pada Oktober 2021 lalu, mengetahui korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku membuat galian tanah dalam kamar sedalam 1,5 meter, sekitar pukul 18.00 korban ditanam dengan posisi duduk, sedang tanah yang di cor, baru 1 tahun lalu, sebelum rumahnya di jual," terang Kapolres Blitar Kota didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Untaryo dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu, Polres Blitar Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap SH alias Nuhan, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan selain akan lakukan rekonstruksi di TKP.

"Setelah suami korban ditetapkan sebagai tersangka disertai barang bukti, hasil Team Forensik dan Labfor Polda Jawa Timur selain saksi saksi, atas kejadian ini kita menyita barang bukti berupa tongkat kayu pohon kopi, sepanjang 1,5 cm, anting anting, kaos warna putih, bongkahan sisa cor coran, dan selimut warna merah kombinasi kuning, untuk tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Danang panggilan akrabnya, di akhiri menunjukan BB. Les

Berita Terbaru

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat mencatat adanya tren kenaikan Pendapatan Asli…

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamongan mengalami tren positif. Tren ini dibuktikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi…

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti upaya memperkuat karakter generasi muda Hindu sekaligus melestarikan sastra, seni, dan budaya keagamaan Hindu yang…