Firli Bahuri Dipecat sebagai Ketua KPK dan Dicekal untuk 20 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Firli Bahuri.
Firli Bahuri.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Keputusan ini diambil setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat, 24 November.

Keppres ini diteken di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah Presiden tiba di Jakarta dari Kalimantan Barat.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 November.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara terkait kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan Firli. Bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.

Polisi telah memeriksa 91 orang terkait kasus ini. Selain diberhentikan, Polda Metro Jaya juga mengajukan surat permohonan pencekalan terhadap Firli kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencekalan ini berlaku hingga 20 hari ke depan untuk mendukung proses penyidikan.

"Hari ini, Jumat,(23/11) penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Proses koordinasi dan pengiriman berkas perkara akan dilakukan bersama Kejati DKI Jakarta sebagai langkah tindak lanjut. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.jk

Berita Terbaru

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi DPC Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Sidoarjo 2026 – 2031 menggelar rapat perdana usai terbentuk k…

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Festival Rujak Uleg 2026 di Kota Surabaya kembali sukses menjelma menjadi pesta…