SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aparat penegak hukum (APH) didorong untuk melakukan penerbitan aktivitas penambangan pasir mekanik ilegal di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang. Karena aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran sungai Konto Gudo Jombang, tersebut bisa merusak lingkungan.
"Kita minta aparat dan Pemkab Jombang serius menangani ini. Soalnya dulu di Bugasurkedaleman tanggulnya jebol, akibat adanya aktivitas penambangan pasir ilegal," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda, Sabtu (25/11/2023).
Politisi PKB ini mengungkapkan, jika kegiatan penambangan dilakukan secara ilegal apalagi merusak lingkungan, maka menjadi tanggul jawab kepolisian menindak. ”Kan sudah jelas diatur dalam undang-undang, jika melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal bisa dijerat pidana,” ungkap Huda.
Dia pun menyinggung pendapatan daerah dari sektor aktivitas pertambangan. Pasalnya di wilayah Jombang banyak titik-titik kegiatan tambang. ”Kita nanti akan minta laporan, baik dari pendapatan termasuk status izinnya semua, khususnya kegiatan di sekitar Rolak 70,” tandasnya.
Menurutnya, pemkab harus punya hitungan rasional. Dari banyaknya kegiatan tambang di Jombang, berapa pendapatan yang diterima pemkab serta dampak-dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
”Misal dampak kerusakan jalan, irigasi pertanian dan lain-lain harus dihitung, terus berapa pendapatan yang masuk ke daerah,” tandasnya. Memang lanjut Huda, kewenangan perizinan ada di provinsi, namun sebelum diajukan ke provinsi, pastinya harus melalui rekomendasi dari pemkab.
”Karena kita yang ditempati, misal ada dampaknya tanggul jebol, banjir seperti kemarin, yang paling merasakan dampaknya warga Jombang,” pungkasnya.sar
Editor : Redaksi