Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang Diduga Milik Oknum Perangkat Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tambang pasir ilegal di sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang diduga milik oknum perangkat desa setempat.

Informasi yang diterima SURABAYAPAGI.COM menyebutkan jika penambangan pasir ilegal di Desa Bugasurkedaleman diduga dimiliki oleh salah satu oknum perangkat desa setempat.

Oknum perangkat desa yang diketahui berinisial W, ini diduga sudah bertahun-tahun menjalankan aktivitas penambangan pasir ilegal.

"Sudah lama aktivitas penambangan pasir itu. Aman-aman aja selama ini karena, yang punya (diduga) oknum perangkat desa (kasun)," tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, di lapangan yang menjalankan usaha tambang galian pasir ilegal tersebut diduga sang adik oknum perangkat desa berinisial BS. "Iya yang jalankan adiknya," ungkap dia.

Sementara Kepala Desa Bugasur Kedaleman, Surawi membantah jika ada oknum perangkat desanya yang menjalankan penambangan pasir ilegal.

Jika pun benar oknum perangkat desa Bugasur Kedaleman menjadi cukong tambang pasir ilegal, ditegaskannya pihaknya akan memanggil oknum tersebut. Lantaran, Pemerintah Desa Bugasur Kedaleman mendapat tugas dari BBWS, untuk melakukan pengawasan terhadap adanya aktivitas tambang pasir ilegal.

"Kalau memang benar oknum perangkat desa Bugasur, nanti kita akan panggil. Tapi kalau perasaan saya gak ada. Saya benar-benar gak tau," kata Surawi.

Namun, dia membenarkan jika ada oknum perangkat desa lain yang mempunyai usaha tambang galian pasir ilegal, dan dijalankan oleh saudaranya.

"Yang saya dengar, dulu memang ada oknum perangkat desa punya usaha galian pasir dan dijalankan adiknya. Tapi bukan perangkat desa Bugasur. Coba nanti saya kroscek lagi, jika benar akan kami marahi," tanda Surawi memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, pemilik penambangan pasir mekanik ilegal di aliran sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang bisa diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tidak hanya penjara maksimal 10 tahun, para cukong pemilik tambang pasir ilegal juga bakal dikenakan denda Rp 10 miliar. Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Amiruddin.
"Seharusnya pemerintah dan APH tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penindakan (tambang pasir ilegal). Karena, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah jelas mengatur sanksi tersebut," katanya, Selasa (28/11/2023). Sarep

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…