Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang Diduga Milik Oknum Perangkat Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tambang pasir ilegal di sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang diduga milik oknum perangkat desa setempat.

Informasi yang diterima SURABAYAPAGI.COM menyebutkan jika penambangan pasir ilegal di Desa Bugasurkedaleman diduga dimiliki oleh salah satu oknum perangkat desa setempat.

Oknum perangkat desa yang diketahui berinisial W, ini diduga sudah bertahun-tahun menjalankan aktivitas penambangan pasir ilegal.

"Sudah lama aktivitas penambangan pasir itu. Aman-aman aja selama ini karena, yang punya (diduga) oknum perangkat desa (kasun)," tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, di lapangan yang menjalankan usaha tambang galian pasir ilegal tersebut diduga sang adik oknum perangkat desa berinisial BS. "Iya yang jalankan adiknya," ungkap dia.

Sementara Kepala Desa Bugasur Kedaleman, Surawi membantah jika ada oknum perangkat desanya yang menjalankan penambangan pasir ilegal.

Jika pun benar oknum perangkat desa Bugasur Kedaleman menjadi cukong tambang pasir ilegal, ditegaskannya pihaknya akan memanggil oknum tersebut. Lantaran, Pemerintah Desa Bugasur Kedaleman mendapat tugas dari BBWS, untuk melakukan pengawasan terhadap adanya aktivitas tambang pasir ilegal.

"Kalau memang benar oknum perangkat desa Bugasur, nanti kita akan panggil. Tapi kalau perasaan saya gak ada. Saya benar-benar gak tau," kata Surawi.

Namun, dia membenarkan jika ada oknum perangkat desa lain yang mempunyai usaha tambang galian pasir ilegal, dan dijalankan oleh saudaranya.

"Yang saya dengar, dulu memang ada oknum perangkat desa punya usaha galian pasir dan dijalankan adiknya. Tapi bukan perangkat desa Bugasur. Coba nanti saya kroscek lagi, jika benar akan kami marahi," tanda Surawi memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, pemilik penambangan pasir mekanik ilegal di aliran sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang bisa diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tidak hanya penjara maksimal 10 tahun, para cukong pemilik tambang pasir ilegal juga bakal dikenakan denda Rp 10 miliar. Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Amiruddin.
"Seharusnya pemerintah dan APH tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penindakan (tambang pasir ilegal). Karena, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah jelas mengatur sanksi tersebut," katanya, Selasa (28/11/2023). Sarep

Berita Terbaru

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kembali…

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di…

One Freeport, Semangat Bangkit dari Timur untuk Indonesia

One Freeport, Semangat Bangkit dari Timur untuk Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 10:29 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semangat kemerdekaan menggema dari timur Indonesia. Keluarga besar PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan R…

Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

Selasa, 18 Agu 2026 10:28 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat kembali mencoreng citra kepolisian di Kabupaten Gresik. Apalagi perilaku buruk ini d…

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengakui pengumuman rebalancing atau penyesuaian ulang konstituen saham indeks MSCI menjadi kabar yang k…

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menerbitkan salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit b…