Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang Diduga Milik Oknum Perangkat Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tambang pasir ilegal di sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang diduga milik oknum perangkat desa setempat.

Informasi yang diterima SURABAYAPAGI.COM menyebutkan jika penambangan pasir ilegal di Desa Bugasurkedaleman diduga dimiliki oleh salah satu oknum perangkat desa setempat.

Oknum perangkat desa yang diketahui berinisial W, ini diduga sudah bertahun-tahun menjalankan aktivitas penambangan pasir ilegal.

"Sudah lama aktivitas penambangan pasir itu. Aman-aman aja selama ini karena, yang punya (diduga) oknum perangkat desa (kasun)," tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, di lapangan yang menjalankan usaha tambang galian pasir ilegal tersebut diduga sang adik oknum perangkat desa berinisial BS. "Iya yang jalankan adiknya," ungkap dia.

Sementara Kepala Desa Bugasur Kedaleman, Surawi membantah jika ada oknum perangkat desanya yang menjalankan penambangan pasir ilegal.

Jika pun benar oknum perangkat desa Bugasur Kedaleman menjadi cukong tambang pasir ilegal, ditegaskannya pihaknya akan memanggil oknum tersebut. Lantaran, Pemerintah Desa Bugasur Kedaleman mendapat tugas dari BBWS, untuk melakukan pengawasan terhadap adanya aktivitas tambang pasir ilegal.

"Kalau memang benar oknum perangkat desa Bugasur, nanti kita akan panggil. Tapi kalau perasaan saya gak ada. Saya benar-benar gak tau," kata Surawi.

Namun, dia membenarkan jika ada oknum perangkat desa lain yang mempunyai usaha tambang galian pasir ilegal, dan dijalankan oleh saudaranya.

"Yang saya dengar, dulu memang ada oknum perangkat desa punya usaha galian pasir dan dijalankan adiknya. Tapi bukan perangkat desa Bugasur. Coba nanti saya kroscek lagi, jika benar akan kami marahi," tanda Surawi memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, pemilik penambangan pasir mekanik ilegal di aliran sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang bisa diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tidak hanya penjara maksimal 10 tahun, para cukong pemilik tambang pasir ilegal juga bakal dikenakan denda Rp 10 miliar. Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Amiruddin.
"Seharusnya pemerintah dan APH tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penindakan (tambang pasir ilegal). Karena, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah jelas mengatur sanksi tersebut," katanya, Selasa (28/11/2023). Sarep

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…