Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang Diduga Milik Oknum Perangkat Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tambang pasir ilegal di sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang diduga milik oknum perangkat desa setempat.

Informasi yang diterima SURABAYAPAGI.COM menyebutkan jika penambangan pasir ilegal di Desa Bugasurkedaleman diduga dimiliki oleh salah satu oknum perangkat desa setempat.

Oknum perangkat desa yang diketahui berinisial W, ini diduga sudah bertahun-tahun menjalankan aktivitas penambangan pasir ilegal.

"Sudah lama aktivitas penambangan pasir itu. Aman-aman aja selama ini karena, yang punya (diduga) oknum perangkat desa (kasun)," tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, di lapangan yang menjalankan usaha tambang galian pasir ilegal tersebut diduga sang adik oknum perangkat desa berinisial BS. "Iya yang jalankan adiknya," ungkap dia.

Sementara Kepala Desa Bugasur Kedaleman, Surawi membantah jika ada oknum perangkat desanya yang menjalankan penambangan pasir ilegal.

Jika pun benar oknum perangkat desa Bugasur Kedaleman menjadi cukong tambang pasir ilegal, ditegaskannya pihaknya akan memanggil oknum tersebut. Lantaran, Pemerintah Desa Bugasur Kedaleman mendapat tugas dari BBWS, untuk melakukan pengawasan terhadap adanya aktivitas tambang pasir ilegal.

"Kalau memang benar oknum perangkat desa Bugasur, nanti kita akan panggil. Tapi kalau perasaan saya gak ada. Saya benar-benar gak tau," kata Surawi.

Namun, dia membenarkan jika ada oknum perangkat desa lain yang mempunyai usaha tambang galian pasir ilegal, dan dijalankan oleh saudaranya.

"Yang saya dengar, dulu memang ada oknum perangkat desa punya usaha galian pasir dan dijalankan adiknya. Tapi bukan perangkat desa Bugasur. Coba nanti saya kroscek lagi, jika benar akan kami marahi," tanda Surawi memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, pemilik penambangan pasir mekanik ilegal di aliran sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang bisa diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tidak hanya penjara maksimal 10 tahun, para cukong pemilik tambang pasir ilegal juga bakal dikenakan denda Rp 10 miliar. Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Amiruddin.
"Seharusnya pemerintah dan APH tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penindakan (tambang pasir ilegal). Karena, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah jelas mengatur sanksi tersebut," katanya, Selasa (28/11/2023). Sarep

Berita Terbaru

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Peristiwa tanah retak disertai longsor terjadi di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/2/2026) dini …

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 510 orang atlet pencak silat yang akan bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup V Kabupaten Mojokerto tahun …

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza Resmi Dibuka

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza Resmi Dibuka

Jumat, 27 Feb 2026 13:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - JConnect Ramadan Vaganza 2026 resmi dibuka oleh Direktur Utama Suara Surabaya Verry Firmansyah, Syamsul Hariadi Asisten II Bidang…

Dishub Kota alang Fasilitasi Masyarakat Tiga Bus untuk Mudik Gratis 2026

Dishub Kota alang Fasilitasi Masyarakat Tiga Bus untuk Mudik Gratis 2026

Jumat, 27 Feb 2026 11:24 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyediakan mudik gratis di Lebaran tahun…

Siap-siap Beri THR ASN, Pemkot Malang Alokasikan APBD Rp42,6 Miliar di Tahun 2026

Siap-siap Beri THR ASN, Pemkot Malang Alokasikan APBD Rp42,6 Miliar di Tahun 2026

Jumat, 27 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini telah mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp42,6 miliar…

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan sejumlah…