Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang Bisa Dipenjara 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Gudo, Kabupaten Jombang. SP/Sarep
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Gudo, Kabupaten Jombang. SP/Sarep

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemilik penambangan pasir mekanik ilegal di aliran sungai Konto Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Jombang bisa diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

Tidak hanya penjara maksimal 10 tahun, para cukong pemilik tambang pasir ilegal juga bakal dikenakan denda Rp 10 miliar. Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Amiruddin. 

"Seharusnya pemerintah dan APH tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penindakan (tambang pasir ilegal). Karena, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah jelas mengatur sanksi tersebut," katanya, Selasa (28/11/2023). 

Sebabkan Kerusakan dan Tak Masuk Pendapatan Daerah 

Aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai Konto, menurut pria yang akrab disapa Amir ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan juga tidak ada pendapatan yang masuk ke daerah. 

"Jadi apa untungnya, kalau tidak segera ditindak. Yang dirugikan nantinta juga masyarakat yang merasakan dampaknya, juga Pemda," tandas pria berambut gondrong ini. 

Diketahui, aktivitas penambangan pasir yang menggunakan mesin ponton di Desa Bugasur Kadaleman, Kecamatan Gudo, dikeluhkan warga sekitar. Selain mempertanyakan status izin, nereka juga resah dampak ke lingkungan. Terlebih, lokasi sedot pasir yang diduga ilegal ini berada di bibir Kali Konto Kediri, dan tidak jauh dari perkumiman warga. Sarep

Berita Terbaru

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…