Pelapor Mendesak Polda Jatim, Seriusi Kasus Penggelapan Tanah Kas Desa di Perumahan Bumi Sumekar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor PT. Sinar mega Indah persada terletak di jalan, Sultan Abdurrahaman Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Kantor PT. Sinar mega Indah persada terletak di jalan, Sultan Abdurrahaman Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Persoalan tanah Kas Desa milik Kepala Desa se-Kecamatan Talango yang terletak di areal perumahan Bumi Sumekar, kurang lebih 17 Hektar itu, kasusnya terus bergulir di ranah hukum.

Pelapor H. Muhammad Siddik, SH, MH, mengaku geram dengan perlakuan, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada yang diduga telah merugikan banyak pihak, terutama di Perumahan Bumi Sumekar.

Menurut, Siddik, Keberadaan kasus tanah yang menuai banyak komplik di kalangan masyarakat, terutama pemilik lahan yang menempati areal perumahan Bumi Sumekar, namun kata dia, keberadaan Sertifikat milik warga itu di blokir oleh Polda Jatim. Tegasnya

"Makanya, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada,  itu wajib hukumnya untuk segera diadili,sebab telah banyak melakukan kebohongan terhadap masyarakat, terlebih masyarakat yang ada di perumahan Bumi Sumekar"

Dikatakan Siddik, hal licik yang dilakukan oleh Direktur PT. SInar Mega Indah Persada itu telah mencederai hukum, dengan menertibkan administrasi dengan tukar guling tanah milik kas desa, padahal kata dia, tukar gulingnya itu tidak berwujud. 

"Makanya, Modus penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada, itu perlu disikapi serius oleh penyidik Polda Jatim"

Menurut informasi yang dihimpun media ini,  Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas penggelapan tanah kas Desa tersebut.

Dikatakan Siddik, Hasil dari kejahatan menjual tanah kas desa itu dikemanakan saja, jika tidak dikembangkan kepada usaha yang lain, maka, sambung dia, pihak Polda jatim harus bisa mengembangkan status Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada itu kepada tersangka.

"Artinya kita berharap, pihak Polda Jatim, itu bisa mengembangkan status, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada dari pihak tindak pidana penggelapan tanah kas desa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)"

Jadi, kata dia, pihak penyidik Polda Jatim informasinya sudah  menetapkan Direktur PT.Sinar Mega Indah persada sebagai tersangka, dan pihak penyidik telah melimpahkannya kepada kabag humas polda Jatim.

"Kita tunggu saja, proses hukumnya terus berjalan di Polda, dan kita akan kawal terus sampai Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada itu benar ditetapkan sebagai tersangka 

Oleh karenanya kata Siddik, saat ini, Penyidik Polda Jatim, sudah tidak memiliki kewenangan, karena telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kabag humas Polda Jatim, dan infonya Direktur PT. Sinar Mega Indah persada, telah ditetapkan sebagai tersangka. Tegasnya

"Kita tunggu proses hukum selanjutnya, dan saya tidak akan tinggal diam, selama kebenaran itu dinodai, apalagi,  hal tersebut menyangkut banyak orang"

Lihat saja, proses hukumnya, bahwa kebenaran itu tidak perlu dibela, ia akan berpihak kepada pelaku yang jujur dan patuh secara hukum. Pungkasnya

Sementara Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada belum bisa ditemui reporter, keberadaan kantornya di Jln Sultan Abdurrahman Kecamatan kota Kab. Sumenep itu selalu tertutup. AR

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…