SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) perkuat sinergi dan koordinasi dengan stakeholder melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama 3 (tiga) Kejaksaan.
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang dihadiri jajaran manajemen PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Gresik dan PLN UP3 Surabaya Barat, di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (23/11/2023).
Penandatanganan pembaruan MoU ini merupakan kolaborasi antara PT PLN (Persero) UP3 Gresik dan PT PLN (Persero) UP3 Surabaya Barat yang wilayah kerjanya beririsan secara administratif dengan Kabupaten Gresik.
General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo menuturkan untuk mengawal proses penyediaan tenaga listrik yang andal kepada pelanggan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
PLN perlu bermitra dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri sebagai stakeholder yang memiliki peran penting dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/ kekayaan/ asset serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang mungkin dihadapi oleh PLN.
"Melalui penandatanganan MoU ini, PLN berharap dapat menjamin ketersediaan pasokan listrik yang andal, berkualitas dan meningkatkan kepuasan pelanggan. Mohon dukungannya untuk mengawal proses bisnis kami dengan sebaik-baiknya," terang Agus.
Melalui penandatanganan kerjasama dengan Kejari Gresik, PLN berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero).
Menyambut dengan baik kerjasama kedua belah pihak, Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mendukung penuh terhadap keberlangsungan proses bisnis PLN dan berharap melalui sinergi ini dapat megoptimalkan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Penandatanganan Kerjasama atau MoU ini merupakan wujud upaya dalam meningkatkan fungsi dan peran pemerintah dan instansi guna berkontribusi mewujudkan pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Kejaksaan siap membantu PLN dalam proses bisnisnya dengan optimal dan profesional. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PLN," terang Nana.
Hal serupa juga dilakukan, Manager PLN UP3 Banyuwangi, Agus Susanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, telah melakukan penandatanganan MoU di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (1/11/2023).
Sedangkan PLN UP3 Situbondo bersama Kejaksaan Negeri Situbondo juga menandatangani kerjasama (MoU) tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Rabu (22/11).
"Kami berharap jalinan kerja sama dengan kejaksaan ini bisa mengawal berbagai proses hukum untuk menunjang kegiatan operasional kelistrikan yang ada di PLN. Seperti bantuan hukum jika terjadi pencurian listrik, pengamanan aset serta jika terjadi perselisihan dengan pihak eksternal," pungkas Agus. Byb
Editor : Redaksi