SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, menemukan 16 menara Base Transceiver Station (BTS) belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan terancam dilakukan penyegelan hingga pemutusan aliran listrik jika perizinan tak segera dipenuhi.
Peringatan keras tersebut ditujukan kepada seluruh para penyedia layanan telekomunikasi yang saat ini terdapat sembilan provider telekomunikasi yang beroperasi di wilayahnya dengan total 32 unit tower BTS. Namun, separuh dari jumlah tersebut tercatat belum memiliki izin bangunan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG.
“Dari sembilan provider dengan 32 tower, ada 16 tower yang belum mempunyai IMB atau PBG,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Senin (02/03/2026).
Diketahui, sebanyak puluhan menara tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Wonosalam, wilayah Kota Jombang, serta beberapa kawasan lain. Sehingga, persoalan ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan ketertiban administrasi sekaligus potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya, Pemkab sebenarnya telah melayangkan surat peringatan kepada para provider sejak beberapa bulan terakhir. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan perizinan.
“Insya Allah Senin akan kita sikapi bersama organisasi perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, pemerintah daerah menyiapkan langkah tegas. Salah satunya berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik pada tower BTS yang belum mengantongi izin. “Kalau masih bandel, kita putus aliran listriknya,” ujar Agus. jb-02/dsy
Editor : Redaksi