Kenaikan UMK 15 Persen Tak Dikabulkan, Buruh Bakal Terus Mogok Nasional Besar-besaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Des 2023 14:28 WIB

Kenaikan UMK 15 Persen Tak Dikabulkan, Buruh Bakal Terus Mogok Nasional Besar-besaran

i

Massa aksi demo buruh menuntut kenaikan UMK 15 persen terus berdatangan di sekitaran kawasan monumen Tugu Pahlawan Surabaya dari arah Jalan Bubutan, Kamis (30/11/2023). SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Massa Aksi Demo Buruh di Jawa Timur kecewa atas keputusan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur yang tidak mengabulkan kenaikan UMK 15 persen.

“Ini persoalan upah tak hanya Jatim, tapi seluruh Indonesia,” ungkap Nurudin Hidayat Juru Bicara Massa Aksi Demo Buruh di Jawa Timur, Jumat (01/12/2023).

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Karenanya, para buruh akan terus melakukan aksi mogoknya secara nasional sebagai protes usulan UMK tersebut yang tak kunjung dikabulkan.

“Pertama kita merasa kecewa keputusan Gubernur. Tuntutan kita kan 15 persen. Faktanya di ring 1 rata-rata kenaikan empat koma sekian persen. Ada satu daerah, Tuban, malah di bawah rekomendasi bupati. Di bawah formulasi PP 51 Tahun 2023,” jelasnya.

Menurutnya, Imbas keputusan gubernur yang di bawah rekomendasi kepala daerah, lanjutnya, akan ada upaya hukum yang ditempuh buruh.

“Kedua upaya hukum, rencana akan melayangkan gugatan ke PTUN karena gubernur menetapkan tidak sesuai bupati wali kota. Sementara yang tahu kondisi di lapangan bupati dan wali kota bukan gubernur,” katanya.

Ia belum tahu kapan aksi itu akan digelar, kemungkinan sebelum berakhir 2023. “Nunggu instruksi dari pusat. Sasarannya di Kantor Gubernur Jatim (lagi),” tegasnya.

Baca Juga: Lelang Rubicon Mario Dandy, Diumumkan Jumat Hari Ini

Sementara itu, melihat aksi demo buruh yang secara nasional dan besar-besaran tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, aksi unjuk rasa atau demo dan mogok nasional merupakan hak semua warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.

"Tapi jangan lupa, harus tahu apa yang dibicarakan, apa yang menjadi isu, dan harus taat kepada aturan," kata Nurjaman.

Menurutnya, dalam aksi demo dan mogok nasional itu tentunya akan mengganggu kepada kinerja perusahaan. Koneksi antara kawasan industri di Jakarta dan Bekasi terputus total hari ini. Tak hanya kepada kinerja perusahaan, menurutnya, juga akan mengganggu kepentingan umum.

"Jangankan kepada kinerja perusahaan, kepada kepentingan umum pun sudah mengganggu kan," ujarnya.

Baca Juga: Populer di AS dan Kanada, Harga Land Cruiser 250 First Edition Digoreng Dealer

Untuk itu, Nurjaman mengingatkan agar aksi demo dan mogok nasional itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Serta, tidak boleh mengganggu kepentingan umum, dan tidak boleh dilakukan di tempat pelayanan umum.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024, setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim memastikan, penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat, yang menurutnya naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan sebelumnya. sb-03/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU