Tingkatkan Pelayanan, Pemdes Sumberejo Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Buyani, pendamping desa Kecamatan Wonoayu, saat memberikan paparan kepada para peserta bimtek. SP/ JUM
Buyani, pendamping desa Kecamatan Wonoayu, saat memberikan paparan kepada para peserta bimtek. SP/ JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo terus berbenah dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan peran Pemdes dan lembaga desa  sebagai perangkat  terdepan dalam memberikan pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Sumberejo, H Sahar dalam sambutannya, pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa Menuju Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, yang digelar di Grand City Hotel, kota Batu Malang, Jumat (01/12/2023).

Untuk itu, perlunya Bimtek  tersebut sebagai langkah mendukung terintegrasinya penyelenggaraan yang satu pintu yang menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pemerintah pelayanan administrasi terpadu di setiap desa. 

“Semoga dengan terselenggaranya Bimtek ini, dapat mendukung penyelenggaran pemerintahan terkhusus pelayanan administrasi  yang sesuai dengan peraturan atau regulasi yang telah diperbaharui dengan penggunaan sistem OSS,” ujar Sahar.

Selain itu, Kades Sahar juga meminta kepada para peserta agar dapat mengikuti Bimtek tersebut  dengan serius. Sehingga penyerapan dan penerapan ilmu serta informasi dari narasumber dapat lebih optimal. 

"Kita harus mau terus belajar dan tidak cepat puas dengan pengetahuan yang dimiliki. Kembangkan dan perluas kapasitas diri setiap saat," ujarnya.

Sementara itu, Bunyani selaku pendamping desa Kecamatan Wonoayu,  menjelaskan bahwa, asas dan prinsip pelayanan publik tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.

Adapun prinsip pelayanan publik lainnya meliputi kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kesederhanaan, sarana prasarana, kedisiplinan, kesopanan, keramahan dan  kenyamanan masyarakat.

“Semakin tahun, tentu regulasi atau aturan semakin diperketat. Saya selalu mengingatkan dalam setiap kesempatan (kegiatan) sebagai insan penyelenggara pemerintahan," jelasnya

Selain itu, Buyani juga berharap dengan adanya Bimtek ini, jajaran lembaga desa bisa memperoleh  pengetahuan dan pengalaman yang lebih terkait tugas dan fungsi pokok patner kerja Pemdes,  serta siap melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Untuk itu, semua kegiatan  harus kita laksanakan  sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…