Petisi 100 Minta DPR/MPR Makzulkan Presiden Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers yang digelar Petisi 100, kemarin.
Konferensi pers yang digelar Petisi 100, kemarin.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Sejumlah tokoh yang bergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR untuk segera melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Desakan ini timbul sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Jokowi, seperti nepotisme di Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tanggal 20 Juli 2023, Petisi 100 menyampaikan sepuluh alasan pemakzulan Jokowi di Gedung MPR, Senayan, Jakarta.

"Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," seperti yang diungkapkan dalam siaran pers Petisi 100 pada Kamis, kemarin. Menurut Petisi 100, pelanggaran konstitusional tersebut mencakup keterlibatan Jokowi sebagai ipar dari mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar Usman, yang telah diberhentikan sebagai Ketua MK karena melanggar etika berat, diklaim oleh Petisi 100 sebagai bagian dari pelanggaran konstitusional yang melibatkan Jokowi. Nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi, menurut Petisi 100, dengan jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran," tegas Petisi 100. Petisi 100 juga menyoroti pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkapkan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK.

Mereka mencatat revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan lembaga tersebut dengan diberlakukannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menjadikan KPK berada di bawah kendali Presiden. Dalam konteks dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 merujuk pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur mengenai pemakzulan Presiden.

"Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan," ungkap Petisi 100. Petisi 100 meyakini bahwa akar dari semua persoalan bangsa adalah Jokowi, dan oleh karena itu, mereka menuntut agar pemakzulan Presiden Jokowi segera dilakukan dan diadili.

Petisi 100 merasa memiliki kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara. Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 meliputi mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gibran M. Noor, dan perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.jk

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…