Petisi 100 Minta DPR/MPR Makzulkan Presiden Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers yang digelar Petisi 100, kemarin.
Konferensi pers yang digelar Petisi 100, kemarin.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Sejumlah tokoh yang bergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR untuk segera melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Desakan ini timbul sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Jokowi, seperti nepotisme di Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tanggal 20 Juli 2023, Petisi 100 menyampaikan sepuluh alasan pemakzulan Jokowi di Gedung MPR, Senayan, Jakarta.

"Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," seperti yang diungkapkan dalam siaran pers Petisi 100 pada Kamis, kemarin. Menurut Petisi 100, pelanggaran konstitusional tersebut mencakup keterlibatan Jokowi sebagai ipar dari mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar Usman, yang telah diberhentikan sebagai Ketua MK karena melanggar etika berat, diklaim oleh Petisi 100 sebagai bagian dari pelanggaran konstitusional yang melibatkan Jokowi. Nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi, menurut Petisi 100, dengan jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran," tegas Petisi 100. Petisi 100 juga menyoroti pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkapkan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK.

Mereka mencatat revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan lembaga tersebut dengan diberlakukannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menjadikan KPK berada di bawah kendali Presiden. Dalam konteks dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 merujuk pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur mengenai pemakzulan Presiden.

"Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan," ungkap Petisi 100. Petisi 100 meyakini bahwa akar dari semua persoalan bangsa adalah Jokowi, dan oleh karena itu, mereka menuntut agar pemakzulan Presiden Jokowi segera dilakukan dan diadili.

Petisi 100 merasa memiliki kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara. Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 meliputi mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gibran M. Noor, dan perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.jk

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…