Dituding Sebarkan Berita bohong, Wakil Ketua KPK tak Pusingkan Wamenkumham

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tak pusing, dituding menyebarkan berita bohong atau hoax terkait status tersangka Mantan Wamenkumham .

"Biarin aja penilaian yang bersangkutan," kata Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi, Senin (18/11/2023).

Tudingan dari Eddy Hiariej itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, pihak Eddy Hiariej mempersoalkan ucapan Alexander Marwata soal status tersangka terhadap Eddy.

Alexander mengaku tidak mempersoalkan tudingan dari Eddy Hiariej. Dia memastikan penetapan tersangka di KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup," ujar Alex.

 

Tudingan Hoax Eddy ke Alex

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Eddy Hiariej mempermasalahkan pernyataan Alexander Marwata terkait penetapan tersangkanya.

Eddy menilai Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoax. Awalnya, pihak Eddy mengatakan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.

"Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan," kata kuasa hukum Eddy.

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sedangkan, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 27 November 2023.

 

Alex Dituding Menggiring Opini

"Bahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tuturnya.

Kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya, Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…