Dituding Sebarkan Berita bohong, Wakil Ketua KPK tak Pusingkan Wamenkumham

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tak pusing, dituding menyebarkan berita bohong atau hoax terkait status tersangka Mantan Wamenkumham .

"Biarin aja penilaian yang bersangkutan," kata Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi, Senin (18/11/2023).

Tudingan dari Eddy Hiariej itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, pihak Eddy Hiariej mempersoalkan ucapan Alexander Marwata soal status tersangka terhadap Eddy.

Alexander mengaku tidak mempersoalkan tudingan dari Eddy Hiariej. Dia memastikan penetapan tersangka di KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup," ujar Alex.

 

Tudingan Hoax Eddy ke Alex

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Eddy Hiariej mempermasalahkan pernyataan Alexander Marwata terkait penetapan tersangkanya.

Eddy menilai Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoax. Awalnya, pihak Eddy mengatakan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.

"Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan," kata kuasa hukum Eddy.

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sedangkan, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 27 November 2023.

 

Alex Dituding Menggiring Opini

"Bahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tuturnya.

Kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya, Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Chery Pikap Double Cabin Diesel, Bisa Dipesan ke Australia

Chery Pikap Double Cabin Diesel, Bisa Dipesan ke Australia

Senin, 05 Okt 2026 08:31 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chery sejatinya punya mobil pikap double cabin diesel berteknologi plug in hybrid electric vehicles (PHEV). Mobil itu makin dekat ke…

Pulihkan Stabilitas Ekonomi, Bolivia Didanai IMF Rp 33,98 triliun

Pulihkan Stabilitas Ekonomi, Bolivia Didanai IMF Rp 33,98 triliun

Senin, 05 Okt 2026 08:29 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bolivia mendapat akses pendanaan hingga SDR 1,369 miliar (US$ 1,9 miliar) atau sekitar Rp 33,98 triliun (asumsi kurs Rp 17.888). Dengan…

Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition, Hanya Satu di Indonesia

Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition, Hanya Satu di Indonesia

Senin, 05 Okt 2026 08:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:24 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Plaza Auto Mega selaku agen pemegang merek Subaru di Indonesia resmi meluncurkan Subaru WRX STI Cherry Red Sport Edition di Tanah Air,…

Tujuh Perusahaan Himpun Dana di BEI Rp 2,16 triliun

Tujuh Perusahaan Himpun Dana di BEI Rp 2,16 triliun

Senin, 05 Okt 2026 08:21 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:21 WIB

SURABAYAPAGI.com - Hingga 2 Oktober 2026, baru tujuh perusahaan yang tercatat melantai di BEI melalui IPO saham. Berdasarkan data BEI, tujuh perusahaan…

Peternak Ayam Broiler Semakin Terjepit

Peternak Ayam Broiler Semakin Terjepit

Senin, 05 Okt 2026 08:18 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mengungkap saat ini harga ayam di kandang berkisar Rp 21.000-22.000/kilogram (kg). Sementara…

DUGAAN PERMUFAKATAN JAHAT JPU DI BANK ARTHA GRAHA GATE

DUGAAN PERMUFAKATAN JAHAT JPU DI BANK ARTHA GRAHA GATE

Senin, 05 Okt 2026 08:10 WIB

Senin, 05 Okt 2026 08:10 WIB

Sebagai Wartawan yang sedang melakukan tugas Jurnalisme Investigasi, Dr. Tatang Istiawan telah melaporkan JPU Kejari Surabaya ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa…