Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said ke Antam karena Ada Dugaan Tindak Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., Fernandes Raja Saor meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Budi Said. Pasalnya dalam gugatan ini ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Permohonan PKPU terhadap Antam dilayangkan Budi Said pada 30 November 2023. Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Fernandes, gugatan PKPU ini menjadi tidak sederhana karena terdapat tindak pidana dalam proses jual beli emas Antam tersebut. Selain itu juga nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precausion to pay, artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU," kata Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

Apalagi kata Fernandes, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.

"Bayangkan 152 kg saja dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK. Sekarang Antam kalah di Mahkamah Agung yang mana 1.136 kilogram-nya itu bagian dari 152 kg juga. Berarti nanti akan ada pembayaran kerugian double nih. Jika 152 kg saja dinyatakan rugi, bagaimana kalau 1.136 kg?" jelasnya.

Apa yang disampaikan Fernandes merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023. Dalam sidang itu, seorang ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono mengungkap fakta soal kerugian negara. Priono yang merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.

Selain itu, dalam laporan BPK tersebut selain disebutkan nama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Ahli Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi Antam.

Dalam sidang pada 22 Desember 2023 di PN Surabaya, empat orang yang diungkap BPK, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.

Eksi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara. fay

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…

Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

Rabu, 26 Agu 2026 18:44 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Polisi menetapkan THS (57), pria yang diduga menusuk anak perempuannya sendiri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebagai ter…

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Basmi rokol ilegal Bea Cukai dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar. Hal…

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berziarah ke makam sejumlah p…