Kabar Gembira! Pj Wali Kota Ali Kuncoro Pangkas Retribusi Pasar Tradisional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mas Pj Ali Kuncoro saat sidak di pasar tradisional Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
Mas Pj Ali Kuncoro saat sidak di pasar tradisional Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Penjabat (Pj) Wali Kota M. Ali Kuncoro beri kabar gembira bagi para pedagang pasar tradisional di seluruh Kota Mojokerto. Tahun ini akan banyak tarif retribusi pasar yang dipangkas atau bahkan dihapus.

Pemerintah Kota Mojokerto menerapkan regulasi baru terkait tarif retribusi pasar dan biaya kebersihan pasar melalui terbitnya Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dengan adanya regulasi ini, pihaknya optimis para pelaku usaha di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon, Pasar Ketidur, Pasar Kliwon, Pasar Benteng Pancasila dan Pasar Hewan Sekarputih akan semakin ringan. Terutama karena banyak tarif retribusi yang dipangkas.

Sebab Perda Nomor 7 tahun 2023 merupakan pembaruan dari Perda Nomor 7 tahun 2020 ini menerapkan beberapa penghapusan retribusi toko lantai bawah dan lantai atas. 

“Jika dalam Perda sebelumnya retribusi dibedakan dalam pelataran, los, kios, toko lantai atas dan toko lantai bawah, maka dalam Perda baru retribusi untuk toko ditiadakan dan tarifnya disetarakan kios sehingga jatuhnya lebih ringan,” jelas sosok yang akrab disapa Mas Pj Wali ini, Kamis (4/1). 

Tak hanya itu, ia pun menambahkan, jika sebelumnya ada tarif untuk loading barang maka dalam Perda baru ini para pedagang hanya dikenakan tarif parkir. Ini akan menjadi kabar baik bagi para pekerja karena akan meringankan beban para pelaku usaha di kawasan pasar.

“Retribusi untuk loading baik untuk kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih dihapuskan, cukup bayar parkir saja," tegasnya.

Dikatakan Ali, penghapusan tarif loading ini didasarkan alasan yang logis bahwa saat ini memang belum ada lokasi khusus untuk loading barang (loading dock) misalnya di Pasar Tanjung Anyar. Yang mana saat ini loading dilakukan di jalan Residen Pamuji dan Jalan Tanjung dan itu merupakan lahan parkir.

"Oleh sebab itu, dalam perda ini telah diatur bahwa maka para pedagang cukup membayar parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Untuk meningkatkatkan pelayanan kepada masyarakat pemerintah Kota Mojokerto juga memberikan Pelayanan terra secara gratis, timbangan manual, timbangan elektronik, jembatan timbang dan SPBU. 

Akan tetapi, meski ada sejumlah retribusi yang dipangkas namun ada sedikit kenaikan untuk retribusi kebersihan, tapi nilainya tidak besar. Kenaikan ini dilakukan karena juga ada peningkatan pelayanan kebersihan di pasar.

Dengan harapan semakin bersih pasar, maka kenyamanan masyarakat yang berbelanja juga semakin meningkat dan juga ekonomi masyarakat yang melakukan usaha di pasar juga terus meningkat.

“Penetapan tarif sudah sesuai kajian. Sehingga ada penyesuaian retribusi. Dalam kajian telah dilakukan perhitungan mendetil seperti beban usaha, beban operasional termasuk jumlah kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan,” terang Ali. 

"Insya Allah ini akan menjadikan pasar Kota Mojokerto semakin bersih, semakin nyaman dan semakin ramai. Yang tentu kami harap akan berseiring dengan peningkatan ekonomi masyarakat," pungkasnya. Dwi

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …