Komisi A Ajak Masyarakat Laporkan ASN tidak Netral di Pemilu 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2024 18:59 WIB

Komisi A Ajak Masyarakat Laporkan ASN tidak Netral di Pemilu 2024

i

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi. SP/RIKO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tingginya tensi jelang Pemilu 2024 menimbulkan potensi ASN ikut campur dalam politik. Padahal menurut aturan, ASN dilarang berpolitik dan wajib bersikap netral meskipun tetap memiliki hak pilih secara rahasia. 

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi meminta  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jatim menjaga netralitas menjelang pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia mengakui untuk saat ini belum ada laporan yang masuk ke Komisi A DPRD Jatim terkait keberpihakan ASN pada salah satu calon yang berlaga di Pemilu 2024.

Baca Juga: Ketua Komisi A Apresiasi Warga Kota Surabaya Jaga Ketertiban Rayakan Malam Tahun Baru 2024

"Belum ada laporan masuk soal ASN berpolitik, tapi kami berharap ASN tetap menjaga netralitasnya hingga pemilu 2024 selesai pada 14 Februari mendatang,” tegas Adam di DPRD Jatim, Selasa (16/1/2024).

Politisi asal Fraksi Partai Golkar Jatim ini menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). SKB diterbitkan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum  kepala daerah serentak di tahun 2024.

Baca Juga: Komisi A DPRD Jatim Cek Persiapan Pemilu 2024 di Sidoarjo

ASN juga, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pihaknya berkeyakinan ASN di Jatim ini sudah profesional dan tidak perlu diragukan lagi sikap netralitasnya.

Baca Juga: Perjuangkan Anggaran Bakorwil untuk Permudah Pelayanan ke Daerah

"Namun apabila ada pelangaran - pelanggaran yang ditemukan tidak netral di pemilu, komisi A DPRD Jatim siap melakukan teguran keras sesuai aturan yang berlaku. Silakan laporkan ke kami," pungkas wakil rakyat yang maju DPRD Provinsi dari dapil Jatim II Kabupaten Sidoarjo ini. rko

 

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU