SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pencurian dengan cara bobol pintu ruko di jalan Jalan Simpang Mawar RT 01/RW 04 Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar yang terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 05.00 berhasil diungkap. Petugas dari Unit Reskrim Polsèk Sukorejo Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelakunya hanya dalam waktu 7 jam.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi SH melalui Kasubsi Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi pada wartawan di ruang humas pada Rabu (24/1). Menurut Supriyadi keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sukorejo setelah menerima laporan korban pada Selasa (23/1) pukul 08.00 langsung Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi bersama anggota Unit Reskrimnya lakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban pemilik toko.
Sementara kejadian pencurian di ruko milik Intan Ambar Sari warga Kepanjenkidul Kota Blitar. Sekitar pukul 05.00 pada Selasa 23 Januari 2024 korban Intan Ambar Sari (20) bersama Dian Sari (23) kakak kandungnya menghantarkan barang yang tak jauh dari rukonya, dan ruko ditinggal dengan posisi tertutup. Karena jarak ruko dan tempat menghantar barang pesanan tidak jauh, dua perempuan itu pun kembali ke tokonya.
"Ketika korban Intan mau mengambil uangnya dalam dompet yang berada di atas meja, ternyata dompet sudah terbuka dan uang dalam dompet hilang, sekaligus korban melihat uang yang tersimpan dalam kotak hasil penjualan juga hilang, termasuk dua buah ponsel yang sedang di charge juga hilang," ungkap Aipda Supriyadi.
Setelah didalami dan lakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Sukorejo lakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku bernama Toni (23) warga Jalan Kerantil Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Raya Flamboyan Kec Wlingi Kabupaten Blitar.
"Ya sekitar waktu 7 jam pelaku yang wajahnya bertato dapat ditangkap saat ngopi di warung di Kec Wlingi, dari tangan tersangka disita dua HP milik korban dan sisa uang sebanyak Rp 227 ribu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka, bila terbukti tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Aiptu Supriyadi mendampingi Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. Les
Editor : Moch Ilham