Perludem Ingatkan Jokowi, UU Larang Pejabat Negara Berpihak ke Paslon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ingatkan Presiden Joko Widodo, Pejabat Negara Dilarang Berpihak ke Paslon. Dasar Perludem pasal Pasal 283 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017.

Pasal ini mengatur pejabat negara  serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Bunyi lengkapnya pasal 283 ayat (1):

"Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."

"Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel Presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu," kata Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dalam siaran persnya, Rabu (24/1/2024).

Khoirunnisa Agustyati, menilai pernyatan Presiden sangat dangkal. Bahkan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye yaitu menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.

Jokowi sebelumnya menyatakan Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

 

Kepentingan Langsung dengan Gibran

Khoirunnisa Agustyati, mengatakan Jokowi punya konflik kepentingan langsung dengan salah satu peserta Pilpres. Dia mengingatkan netralitas aparat negara merupakan salah satu kunci Pemilu yang adil.

"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis," ucap Khoirunnisa Agustyati.

mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu," sambung Khoirunnisa.

 

Jokowi bisa Cederai Pemilu

Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Amiruddin Al Rahab, mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo  yang menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak di Pemilu. Amir menilai sikap Jokowi itu tidak patut secara politik.

"Sikap Presiden seperti itu dalam politik, sebagai analis politik, dalam politik disebut namanya politically incorrect. Kenapa? Sikap seperti itu bisa mencederai proses dari jalannya seluruh kepemiluan ini. Sebagai chief of executive, kepala pemerintahan, kepala negara kan presiden semestinya memberi contoh yang baik kepada semua aparatur negara Dengan pernyataan seperti itu, dia tidak lagi menjadi contoh yang baik. Itu yang namanya kepatutan politik," kata Amir kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

 

Apalagi di depan Panglima

Mantan Wakil Ketua Komnas HAM itu menyayangkan pernyataan Jokowi tersebut disampaikan di depan Panglima TNI dan KSAD. Menurut Amir, pernyataan tersebut berpotensi membuat keragu-raguan pada prajurit TNI di lapangan.

"Jadi sikap presiden yang disampaikan, apalagi sikap itu disampaikan di depan kalau kita lihat videonya di depan Panglima TNI dan KSAD dan Menhan yang juga ikut dalam Pilpres. Nah itu kan tidak patut diucapkan di depan Panglima dan KSAD. Kenapa? Panglima dan KSAD itu harus menunjukkan perilaku dan sikap yang tidak memihak kepada siapa pun. Kalau Panglima tertingginya bersikap seperti itu kan membuat ragu-ragu, anggota nanti di lapangan. Jadi meskipun boleh secara hukum tapi itu mesti ditimbang patut nggak dilakukan. Itu nggak patut," ujar Amir.

 

Presiden Harus Tercatat KPU

Amir juga bertanya-tanya apakah Jokowi masuk dalam tim kampanye salah satu Capres. Jika memang Jokowi hendak berkampanye, Amir mengatakan mantan Gubernur DKI itu harus mengajukan cuti.

"Kalau kita bicara hukumnya, apakah presiden tercatat dalam daftar anggota tim kampanye dari salah satu Capres yang hari ini ada. Saya nggak tahu, apakah ada tercatat di KPU, karena semua yang juru kampanye harus tercatat di KPU. Untuk itu dia harus mengajukan cuti, itu perintah UU, harus cuti, Nah selama ini saya tidak pernah mendengar ada Presiden mengajukan cuti. Sehingga Wakil Presiden yang memegang tampu kekuasaan," ujar Amir. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…