SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Anggaran honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang sempat menghebohkan publik, kini memasuki babak baru.
Salah seorang advokad dan rekan aktivis anti korupsi di kota delta mengadukan dugaan kelebihan honorarium narasumber dewan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Rabu (31/01/2024) kemarin.
Pihak yang diadukannya yaitu 46 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2019-2024.
“Benar, saya mengadukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium untuk 46 anggota DPRD Sidoarjo, tahun anggaran 2021-2023,” ucap Subagyo, kepada Surabaya Pagi, Kamis (01/02/2024).
Subagyo yang merupakan seorang advokad, dan aktivis anti korupsi tersebut menjelaskan, alasannya membuat aduan ke Kejari Sidoarjo karena dia menilai besaran uang honorarium narasumber yang diterima oleh anggota DPRD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020
“Acuan saya pada Perpres nomor 33 tahun 2020, di mana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas,” katanya.
Dalam aduannya ke Kejari tersebut, Subagyo yang didampingi Fahmi Rosyidi membawa sejumlah bukti-bukti berupa tiga bendel copy pembayaran honorarium narasumber dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Honor narasumber yang diterima oleh wakil rakyat dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tersebut, diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
“Kami datang ke Kejaksaan ini untuk menyampaikan aduan dan menyerahkan tiga bendel bukti pembayaran honorarium narsum yang diterima oleh anggota dewan," jelasnya
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, saat dihubungi Surabaya Pagi, membenarkan adanya pengaduan dugaan kelebihan pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD yang telah diadukan oleh beberapa orang aktivis anti korupsi kota delta itu dari salah satu pengadu.
”Iya mas, saya juga dikasih tahu oleh salah satu pengadu melalui pesan whatsapp. Tapi saat ini berkasnya belum sampai di meja saya. Dan pastinya akan kita telaah terlebih dulu mas," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyebut jika anggaran honorarium anggota DPRD Sidoarjo sebagai narasumber yang mencapai miliaran rupiah itu menjadi perhatian publik.
Pasalnya, dalam satu jam menjadi narasumber pada suatu acara kegiatan di SKPD, honor yang didapat para wakil rakyat itu sebesar Rp 1,4 juta rupiah per jam. jum
Editor : Desy Ayu