Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan PN Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak penggugat Tjong Cien Sing, Kamis (1/2/2024). SP/GRS
Suasana persidangan PN Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak penggugat Tjong Cien Sing, Kamis (1/2/2024). SP/GRS

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Akibat menyerobot tanah milik tetangganya, Ng Ek Song digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik oleh Tjong Cien Sing. Kini gugatan warga Surabaya ini tengah disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution dengan didampingi dua hakim anggota M Aunur Rofiq dan Adhi Satrija Nugraha.

Pada sidang lanjutan Kamis (01/02/2024) siang, pihak penggugat Tjong Cien Sing alias Suedy yang diwakili dua kuasa hukumnya, Achnis Marta dan Ahmad Musonif menghadirkan dua orang saksi. Yakni, Gunawan (60) dan Hamim (51). 

Dalam pemeriksaan terpisah, kedua saksi mengungkapkan bahwa tanah milik penggugat Tjong yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik telah berkurang luasnya dibandingkan saat dibeli pada 2010 silam.

"Tanah milik Tjong dibeli tahun 2010. Luasnya lebih kurang 5 hektar. Dibeli dengan harga Rp 185 ribu per meter persegi. Saya diberitahu kalau luasnya sudah susut sekitar 2.000 meter persegi, luasnya tidak sama lagi dengan sertifikat awal," ungkap Gunawan ketika bersaksi, Kamis (01/02/2024).

Sementara saksi kedua Hamim dalam persidangan mengaku bila dirinya yang dipercaya oleh penggugat maupun pihak tergugat untuk melakukan pengurukan atas lahan yang kini dipersoalkan tapal batasnya oleh pihak penggugat.

"Waktu itu saya sudah mengingatkan pihak tergugat soal batas tanah yang akan diuruk sudah masuk ke lahan milik Pak Tjong. Tapi Bu Indri (wakil dari pihak tergugat) bilang gak apa-apa karena sudah dikoordinasikan dengan pemilik tanahnya. Saat itu Bu Indri minta ke saya agar urukannya dibuat lurus saja," ungkap saksi Hamim.

Belakangan diketahui, akibat pengurukan yang kebablasan tersebut akhirnya pihak Tjong merasa dirugikan dan kemudian menggugat Ng Ek Song yang dianggap telah menyerobot lahan miliknya. 

Menurut kuasa hukum penggugat, Achnis Marta, akibat main serobot itu lahan kliennya telah berkurang dari luas asal hingga mencapai 2.291 m2. Jika dikonversi dengan harga jual sekarang, maka nilainya akan berkisar Rp 8 miliar.

Saat lahan tersebut dibeli Tjong pada 2010 luasnya mencapai 32.750 m2. Kini luasnya sisa 30.459 m2. 

Dalam perkara gugatan Nomor 58/Pdt.G/2023/PN GSK ini, selain menggugat pihak Ng Ek Song sebagai tergugat, dua lainnya juga ikut menjadi turut tergugat. Yaitu, Reza Andrianto, SH MKn MH selaku notaris di Gresik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.

Dua nama belakang menjadi pihak turut tergugat karena diduga atas keterlibatannya dalam pembuatan penggantian sertifikat milik penggugat Tjong Cien Sing. 

Menurut Achnis Marta, pada 2023 lalu sertifikat kliennya diminta dengan alasan ada penggantian blanko. Namun setelah dikembalikan, ternyata terjadi perubahan mendasar pada sertifikat milik Tjong terutama pada luas bidang tanah.

"Setelah dikembalikan dan kami ketahui pada 7 Agustus 2023 fisiknya kami pegang disitu tertulis pengurangan. Awalnya 32.750 m2 menjadi 30.459 m2, jadi ada kekurangan 2.291m2," ungkap Achnis Marta.

Advokat wanita ini menjelaskan, jika penggantian blangko seharusnya data asli tetap, serta bila terjadi pengurangan data, seharusnya BPN Gresik tahu sebab peralihannya.

"Pengurangan itu peralihannya bagaimana, jual beli atau apa, tapi tidak ada. Karena pihak kami tidak pernah menjualkan atau karena apa," terangnya.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengajukan pengembalian batas kepada BPN, namun tidak dilaksanakan dengan baik.

"Di data yang kami pegang, baik surat pengukuran ulang maupun surat pernyataan pengurangan luas kami menduga tanda tangan pihak kami adalah palsu, karena pihak kami tidak merasa menandatangani surat-surat tersebut. Atas perbuatan ini prinsipal kami mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp8 miliar," tutupnya.

Sidang perkara perdata ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/02/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan baik dari pihak penggugat maupun tergugat. grs

Berita Terbaru

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 20:32 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…