Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan PN Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak penggugat Tjong Cien Sing, Kamis (1/2/2024). SP/GRS
Suasana persidangan PN Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak penggugat Tjong Cien Sing, Kamis (1/2/2024). SP/GRS

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Akibat menyerobot tanah milik tetangganya, Ng Ek Song digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik oleh Tjong Cien Sing. Kini gugatan warga Surabaya ini tengah disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution dengan didampingi dua hakim anggota M Aunur Rofiq dan Adhi Satrija Nugraha.

Pada sidang lanjutan Kamis (01/02/2024) siang, pihak penggugat Tjong Cien Sing alias Suedy yang diwakili dua kuasa hukumnya, Achnis Marta dan Ahmad Musonif menghadirkan dua orang saksi. Yakni, Gunawan (60) dan Hamim (51). 

Dalam pemeriksaan terpisah, kedua saksi mengungkapkan bahwa tanah milik penggugat Tjong yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik telah berkurang luasnya dibandingkan saat dibeli pada 2010 silam.

"Tanah milik Tjong dibeli tahun 2010. Luasnya lebih kurang 5 hektar. Dibeli dengan harga Rp 185 ribu per meter persegi. Saya diberitahu kalau luasnya sudah susut sekitar 2.000 meter persegi, luasnya tidak sama lagi dengan sertifikat awal," ungkap Gunawan ketika bersaksi, Kamis (01/02/2024).

Sementara saksi kedua Hamim dalam persidangan mengaku bila dirinya yang dipercaya oleh penggugat maupun pihak tergugat untuk melakukan pengurukan atas lahan yang kini dipersoalkan tapal batasnya oleh pihak penggugat.

"Waktu itu saya sudah mengingatkan pihak tergugat soal batas tanah yang akan diuruk sudah masuk ke lahan milik Pak Tjong. Tapi Bu Indri (wakil dari pihak tergugat) bilang gak apa-apa karena sudah dikoordinasikan dengan pemilik tanahnya. Saat itu Bu Indri minta ke saya agar urukannya dibuat lurus saja," ungkap saksi Hamim.

Belakangan diketahui, akibat pengurukan yang kebablasan tersebut akhirnya pihak Tjong merasa dirugikan dan kemudian menggugat Ng Ek Song yang dianggap telah menyerobot lahan miliknya. 

Menurut kuasa hukum penggugat, Achnis Marta, akibat main serobot itu lahan kliennya telah berkurang dari luas asal hingga mencapai 2.291 m2. Jika dikonversi dengan harga jual sekarang, maka nilainya akan berkisar Rp 8 miliar.

Saat lahan tersebut dibeli Tjong pada 2010 luasnya mencapai 32.750 m2. Kini luasnya sisa 30.459 m2. 

Dalam perkara gugatan Nomor 58/Pdt.G/2023/PN GSK ini, selain menggugat pihak Ng Ek Song sebagai tergugat, dua lainnya juga ikut menjadi turut tergugat. Yaitu, Reza Andrianto, SH MKn MH selaku notaris di Gresik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.

Dua nama belakang menjadi pihak turut tergugat karena diduga atas keterlibatannya dalam pembuatan penggantian sertifikat milik penggugat Tjong Cien Sing. 

Menurut Achnis Marta, pada 2023 lalu sertifikat kliennya diminta dengan alasan ada penggantian blanko. Namun setelah dikembalikan, ternyata terjadi perubahan mendasar pada sertifikat milik Tjong terutama pada luas bidang tanah.

"Setelah dikembalikan dan kami ketahui pada 7 Agustus 2023 fisiknya kami pegang disitu tertulis pengurangan. Awalnya 32.750 m2 menjadi 30.459 m2, jadi ada kekurangan 2.291m2," ungkap Achnis Marta.

Advokat wanita ini menjelaskan, jika penggantian blangko seharusnya data asli tetap, serta bila terjadi pengurangan data, seharusnya BPN Gresik tahu sebab peralihannya.

"Pengurangan itu peralihannya bagaimana, jual beli atau apa, tapi tidak ada. Karena pihak kami tidak pernah menjualkan atau karena apa," terangnya.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengajukan pengembalian batas kepada BPN, namun tidak dilaksanakan dengan baik.

"Di data yang kami pegang, baik surat pengukuran ulang maupun surat pernyataan pengurangan luas kami menduga tanda tangan pihak kami adalah palsu, karena pihak kami tidak merasa menandatangani surat-surat tersebut. Atas perbuatan ini prinsipal kami mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp8 miliar," tutupnya.

Sidang perkara perdata ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/02/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan baik dari pihak penggugat maupun tergugat. grs

Berita Terbaru

Walikota Ning Ita dan Tim KP3 Sidak Kios Pupuk dan Pestisida di Blooto

Walikota Ning Ita dan Tim KP3 Sidak Kios Pupuk dan Pestisida di Blooto

Rabu, 12 Agu 2026 14:16 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Mojokerto melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi pupuk…

BI Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Percepat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa

BI Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Percepat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa

Rabu, 12 Agu 2026 14:12 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah daerah di Pulau Jawa didorong memperluas sumber pembiayaan pembangunan untuk menjaga momentum investasi dan pertumbuhan e…

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel dan penginapan di Kota Mojokerto,…

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, saat ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan audiensi…

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memastikan proses lelang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Wisata Bahari Pasir Putih dengan pihak ketiga, Bupati…

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya mewujudkan daerah yang ramah anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan…