Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2024 11:01 WIB

Diduga Serobot Tanah Tetangga Senilai Rp 8 Miliar, Berujung ke Pengadilan

i

Suasana persidangan PN Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak penggugat Tjong Cien Sing, Kamis (1/2/2024). SP/GRS

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Akibat menyerobot tanah milik tetangganya, Ng Ek Song digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik oleh Tjong Cien Sing. Kini gugatan warga Surabaya ini tengah disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution dengan didampingi dua hakim anggota M Aunur Rofiq dan Adhi Satrija Nugraha.

Pada sidang lanjutan Kamis (01/02/2024) siang, pihak penggugat Tjong Cien Sing alias Suedy yang diwakili dua kuasa hukumnya, Achnis Marta dan Ahmad Musonif menghadirkan dua orang saksi. Yakni, Gunawan (60) dan Hamim (51). 

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Dalam pemeriksaan terpisah, kedua saksi mengungkapkan bahwa tanah milik penggugat Tjong yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik telah berkurang luasnya dibandingkan saat dibeli pada 2010 silam.

"Tanah milik Tjong dibeli tahun 2010. Luasnya lebih kurang 5 hektar. Dibeli dengan harga Rp 185 ribu per meter persegi. Saya diberitahu kalau luasnya sudah susut sekitar 2.000 meter persegi, luasnya tidak sama lagi dengan sertifikat awal," ungkap Gunawan ketika bersaksi, Kamis (01/02/2024).

Sementara saksi kedua Hamim dalam persidangan mengaku bila dirinya yang dipercaya oleh penggugat maupun pihak tergugat untuk melakukan pengurukan atas lahan yang kini dipersoalkan tapal batasnya oleh pihak penggugat.

"Waktu itu saya sudah mengingatkan pihak tergugat soal batas tanah yang akan diuruk sudah masuk ke lahan milik Pak Tjong. Tapi Bu Indri (wakil dari pihak tergugat) bilang gak apa-apa karena sudah dikoordinasikan dengan pemilik tanahnya. Saat itu Bu Indri minta ke saya agar urukannya dibuat lurus saja," ungkap saksi Hamim.

Belakangan diketahui, akibat pengurukan yang kebablasan tersebut akhirnya pihak Tjong merasa dirugikan dan kemudian menggugat Ng Ek Song yang dianggap telah menyerobot lahan miliknya. 

Menurut kuasa hukum penggugat, Achnis Marta, akibat main serobot itu lahan kliennya telah berkurang dari luas asal hingga mencapai 2.291 m2. Jika dikonversi dengan harga jual sekarang, maka nilainya akan berkisar Rp 8 miliar.

Saat lahan tersebut dibeli Tjong pada 2010 luasnya mencapai 32.750 m2. Kini luasnya sisa 30.459 m2. 

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Dalam perkara gugatan Nomor 58/Pdt.G/2023/PN GSK ini, selain menggugat pihak Ng Ek Song sebagai tergugat, dua lainnya juga ikut menjadi turut tergugat. Yaitu, Reza Andrianto, SH MKn MH selaku notaris di Gresik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.

Dua nama belakang menjadi pihak turut tergugat karena diduga atas keterlibatannya dalam pembuatan penggantian sertifikat milik penggugat Tjong Cien Sing. 

Menurut Achnis Marta, pada 2023 lalu sertifikat kliennya diminta dengan alasan ada penggantian blanko. Namun setelah dikembalikan, ternyata terjadi perubahan mendasar pada sertifikat milik Tjong terutama pada luas bidang tanah.

"Setelah dikembalikan dan kami ketahui pada 7 Agustus 2023 fisiknya kami pegang disitu tertulis pengurangan. Awalnya 32.750 m2 menjadi 30.459 m2, jadi ada kekurangan 2.291m2," ungkap Achnis Marta.

Advokat wanita ini menjelaskan, jika penggantian blangko seharusnya data asli tetap, serta bila terjadi pengurangan data, seharusnya BPN Gresik tahu sebab peralihannya.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

"Pengurangan itu peralihannya bagaimana, jual beli atau apa, tapi tidak ada. Karena pihak kami tidak pernah menjualkan atau karena apa," terangnya.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengajukan pengembalian batas kepada BPN, namun tidak dilaksanakan dengan baik.

"Di data yang kami pegang, baik surat pengukuran ulang maupun surat pernyataan pengurangan luas kami menduga tanda tangan pihak kami adalah palsu, karena pihak kami tidak merasa menandatangani surat-surat tersebut. Atas perbuatan ini prinsipal kami mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp8 miliar," tutupnya.

Sidang perkara perdata ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/02/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan baik dari pihak penggugat maupun tergugat. grs

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU