Mediator Pengajuan Kredit ke FIF Divonis Satu Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Samsul Bahri alias Samuel yang merupakan mediator untuk Pengajuan Kredit (PK) sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan ke FIF ini divonis 1 tahun penjara oleh hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana Samsul Bahri ini bekerjasama dengan Sapriyadi oknum internal FIF yang juga divonis satu tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup ringan untuk keduanya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, dimana amar putusan ini dibacakan langsung ketua majelis hakim Hartyarso. Dalam vonis itu, Samsul Bahri terbukti telah melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dimana terdakwa pernah dihukum dengan perkara lainnya. Selain itu hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri divonis selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Hartyarso, Senin (5/2/2024).

Dari putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim tersebut. "Saya menerima yang mulia," ucap Samsul Bahri.

Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP mengatakan menyayangkan adanya oknum internal FIF yang terlibat. Dengan komitmen yang dilakukan FIFGROUP atas profesionalisme karyawan untuk mewujudkan sustainability di internal perusahaan. 

"Kemudian yang perlu diperhatikan untuk masyarakat, agar lebih berhati-hati terkait pengajuan kredit yang tidak didasari atas adanya kebutuhan untuk pembelian motor, tetapi hanya tergiur sejumlah uang yang diberikan sebagai kompensasi untuk dipakai atas nama/pinjam nama oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," bebernya.

Untuk diketahui Samsul Bahri sudah divonis oleh hakim terkait mengalihkan barang jaminan fidusia dan dihukum 1 tahun 4 bulan, sehingga total kurungan dengan putusan ini menjadi 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Sapriyadi (berkas terpisah, dan sudah dihukum 1 tahun penjara karena bekerjasama dengan terdakwa Samsul Bahru) yang merupakan oknum Verifier dari FIF.

Kasus ini dimana Samsul Bahri Al Samuel memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi (berkas terpisah) yang merupakan pegawai dari FIF melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. 

Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut, kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri alias Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Setibanya terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri dan calon Debitur Faisal Ramadhan. 

Kemudian, Samsul Bahri mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah.

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. nbd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…