Mahfud Ingatkan PTUN Jangan Main-main dengan Anwar Usman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2024 20:55 WIB

Mahfud Ingatkan PTUN Jangan Main-main dengan Anwar Usman

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mewanti-wanti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak bermain-main dengan mengabulkan gugatan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan," pesan Mahfud, dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.

Baca Juga: Anwar Usman, Paman Gibran, Dihukum Lagi

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo, sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

 

Keputusan MKMK Bukan TN

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: AMIN dan Ganjar, Akui Saksinya Dintimidasi

"Berkata lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara atau TN, melainkan keputusan profesional dewan etik," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menceritakan gugatan Anwar Usman untuk membandingkannya dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yaitu soal pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

 

Baca Juga: Yusril Tersenyum, Mahfud Ingatkan Kesaksiannya MK = Mahkamah Kalkulator, Pandangan Usang

Lolos Langgar Etika

"Sama dengan soal kasus Mahkamah konstitusi. Pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika, tetapi menurut konstitusi, oke, tetap jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar," ujarnya pula.

"Itulah sebabnya. Lalu, Uncle (Paman) Usman, sekarang Uncle Usman, itu terus terang melanggar etika berat. Sekarang Uncle Usman ini mengadu lagi ke PTUN agar keputusannya dibatalkan," kata mantan Menko Polhukam. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU