KPK Sarankan Bansos Berbentuk Uang, Bukan Barang, Jokowi Harus Dimakzulkan

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2024 14:50 WIB

KPK Sarankan Bansos Berbentuk Uang, Bukan Barang, Jokowi Harus Dimakzulkan

i

Presiden Jokowi saat memberikan bantuan sosial kepada warga.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - KPK Sarankan, penyaluran bantuan sosial (bansos) harusnya disalurkan sesuai data dunia, berbentuk uang, bukan barang. Ini agar tak ada celah untuk dijadikan sarana politik uang.

"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu tadi (7/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Salurkan Bantuan Sosial Tunai

Pejabat tak Memihak
"Rekomendasi KPK, bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," katanya.

Ghufron juga mengingatkan seluruh pejabat untuk bersikap jujur dalam menjalankan tugas. Dia meminta pejabat untuk tidak memihak salah satu paslon.

Pemerintah Jokowi saat ini memberikan bansos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bansos 10 beras 10 kilogram setiap bulan. Khusus bansos beras akan disalurkan hingga bulan Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Jokowi Bagi Bansos dan Selfie-an

Ekonom senior INDEF Faisal Basri mengkritisi bantuan sosial (bansos) beras yang dibagikan pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Secara teoritis ekonomi sampai pemenang nobel ada konsensus bahwa bantuan masyarakat itu tunai," kata Faisal, pada diskusi INDEF, Senin (5/2/2024).

Jokowi Harus Dimakzulkan
Menurut Faisal, pemerintah saat ini malah memberikan bansos berupa beras sebanyak 10 kilogram. Padahal menurutnya bansos beras rentang terhadap penyelewengan hingga korupsi.

Baca Juga: Dinsos Jatim Luncurkan e-JSC untuk Penjangkauan Masalah Sosial

"Rata-rata sembako itu 30% hilang. jadi hak rakyat 100% kalau tunai dapat 100%, gara-gara sembako 70%. 30% dikorupsi panitia pengadaan, pengepakan transportasi jadi kedunguan ini dipelihara terus," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Faisal juga menuding pemberian bansos pemerintah merupakan penyalahgunaan anggaran. "Pak Zulhas juga mengatakan bansos itu dari Jokowi, manusia-manusia itu harus dihukum, melakukan kebohongan publik. jelas-jelas kalau APBN dia (artinya) menyalahgunakan, Jokowi harus dimakzulkan," terang Faisal Basri. (jk/erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU