Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendra Sugianto dituntut selama empat tahun penjara. Residivis dari kasus penggelapan jual beli kayu itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Hadi Djojo Kusumo. 

Dalam kasus ini, korban telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 3,6 miliar kepada Hendra Sugianto untuk pembelian kayu Meranti Merah sebanyak 4000 m3. Total harganya senilai Rp7,4 miliar. 

Namun, korban tidak pernah mendapatkan kayu seperti yang dijanjikan Hendra Sugianto, sebagaimana tertera dalam kontrak jual beli kayu nomor 007 tersebut. 

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki yang dibacakan oleh Jaksa Yulistiono disebutkan, perbuatan Hendra Sugianto dinilai memenuhi unsur pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto selama empat tahun penjara," tutur Jaksa Yulistiono di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Rabu (7/2/2024). 

Lebih lanjut, Jaksa dari Kejati Jatim itu menjelaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan JPU atas perbuatan terdakwa yaitu tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Hendra juga merasa tidak bersalah serta korban mengalami kerugian Rp3,6 miliar. 

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Yulistiono. 

Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya, terdakwa asal Banjarmasin itu berencana melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. 

"Saya mengajukan pembelaan yang mulia," ujar terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu. 

Hendra Sugianto sebelumnya pernah dihukum selama 2,5 tahun penjara. Kasusnya yaitu penggelapan uang jual beli kayu jenis Meranti Merah dalam kontrak nomor 006.

Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa saat itu menyatakan Hendra terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan terdakwa, korban Hadi Djojo Kusumo menderita kerugian hingga Rp 3.6 miliar. nbd

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…