Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendra Sugianto dituntut selama empat tahun penjara. Residivis dari kasus penggelapan jual beli kayu itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Hadi Djojo Kusumo. 

Dalam kasus ini, korban telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 3,6 miliar kepada Hendra Sugianto untuk pembelian kayu Meranti Merah sebanyak 4000 m3. Total harganya senilai Rp7,4 miliar. 

Namun, korban tidak pernah mendapatkan kayu seperti yang dijanjikan Hendra Sugianto, sebagaimana tertera dalam kontrak jual beli kayu nomor 007 tersebut. 

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki yang dibacakan oleh Jaksa Yulistiono disebutkan, perbuatan Hendra Sugianto dinilai memenuhi unsur pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto selama empat tahun penjara," tutur Jaksa Yulistiono di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Rabu (7/2/2024). 

Lebih lanjut, Jaksa dari Kejati Jatim itu menjelaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan JPU atas perbuatan terdakwa yaitu tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Hendra juga merasa tidak bersalah serta korban mengalami kerugian Rp3,6 miliar. 

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Yulistiono. 

Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya, terdakwa asal Banjarmasin itu berencana melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. 

"Saya mengajukan pembelaan yang mulia," ujar terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu. 

Hendra Sugianto sebelumnya pernah dihukum selama 2,5 tahun penjara. Kasusnya yaitu penggelapan uang jual beli kayu jenis Meranti Merah dalam kontrak nomor 006.

Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa saat itu menyatakan Hendra terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan terdakwa, korban Hadi Djojo Kusumo menderita kerugian hingga Rp 3.6 miliar. nbd

Berita Terbaru

Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha

Senin, 11 Mei 2026 13:07 WIB

Senin, 11 Mei 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Juru Sembelih Halal (Juleha) digelar di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, menggelar pelatihan bertujuan membekali peserta dengan…

KPK Panggil Plt Walikota Madiun dan Dua Pejabat Pemkot Terkait Kasus CSR dan Pemerasan Maidi  ‎

KPK Panggil Plt Walikota Madiun dan Dua Pejabat Pemkot Terkait Kasus CSR dan Pemerasan Maidi ‎

Senin, 11 Mei 2026 12:54 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dalam penyidikan kasus dugaan pem…

Masuk 10 Besar di Jatim, Dispertahankan Catat Produksi Padi di Ponorogo Capai 7,5 Ton per Hektare

Masuk 10 Besar di Jatim, Dispertahankan Catat Produksi Padi di Ponorogo Capai 7,5 Ton per Hektare

Senin, 11 Mei 2026 12:41 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) setempat mencatat…

Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Kota Madiun Naik Tembus Rp80 Juta per Ekor

Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Kota Madiun Naik Tembus Rp80 Juta per Ekor

Senin, 11 Mei 2026 12:33 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal beberapa pekan lagi, harga sapi kurban di Kota Madiun mulai mengalami kenaikan menjelang…

Pasca-Muswil, PII Jatim Siapkan Program Strategis Penguatan Kompetensi dan Hilirisasi Industri

Pasca-Muswil, PII Jatim Siapkan Program Strategis Penguatan Kompetensi dan Hilirisasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 12:10 WIB

Senin, 11 Mei 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Usai terpilih kembali sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Jawa Timur periode 2026–2029, Gentur Prihantono San…

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Banyaknya kios kosong hingga persaingan dengan pasar modern menjadi sorotan di Kabupaten Sidoarjo, kini Pemerintah Kabupaten…