Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendra Sugianto dituntut selama empat tahun penjara. Residivis dari kasus penggelapan jual beli kayu itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Hadi Djojo Kusumo. 

Dalam kasus ini, korban telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 3,6 miliar kepada Hendra Sugianto untuk pembelian kayu Meranti Merah sebanyak 4000 m3. Total harganya senilai Rp7,4 miliar. 

Namun, korban tidak pernah mendapatkan kayu seperti yang dijanjikan Hendra Sugianto, sebagaimana tertera dalam kontrak jual beli kayu nomor 007 tersebut. 

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki yang dibacakan oleh Jaksa Yulistiono disebutkan, perbuatan Hendra Sugianto dinilai memenuhi unsur pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto selama empat tahun penjara," tutur Jaksa Yulistiono di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Rabu (7/2/2024). 

Lebih lanjut, Jaksa dari Kejati Jatim itu menjelaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan JPU atas perbuatan terdakwa yaitu tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Hendra juga merasa tidak bersalah serta korban mengalami kerugian Rp3,6 miliar. 

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Yulistiono. 

Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya, terdakwa asal Banjarmasin itu berencana melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. 

"Saya mengajukan pembelaan yang mulia," ujar terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu. 

Hendra Sugianto sebelumnya pernah dihukum selama 2,5 tahun penjara. Kasusnya yaitu penggelapan uang jual beli kayu jenis Meranti Merah dalam kontrak nomor 006.

Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa saat itu menyatakan Hendra terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan terdakwa, korban Hadi Djojo Kusumo menderita kerugian hingga Rp 3.6 miliar. nbd

Berita Terbaru

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan daerah ditengah perubahan iklim yang…

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa semarak di Jalan Kanginan, RW 1, Kelurahan…

Eko Yunianto  Siap All Out  Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Eko Yunianto Siap All Out Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam konsolidasi internal kader PDIP se-Jawa Timur siap d…

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, melarang seluruh kader dan pengurus partai memasang banner di pinggir j…

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara S.Hub.Int., M.Hub.Int., secara resmi membuka Kejuaraan Karate Open Turnamen Piala B…