KPK Dalami Penggunaan Dana BPPD untuk Bupati Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2024 21:13 WIB

KPK Dalami Penggunaan Dana BPPD untuk Bupati Sidoarjo

i

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat diperiksa oleh KPK pada Jumat (16/2/2024) lalu di Gedung Merah Putih KPK di, Jakarta.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dengan kapasitasnya sebagai saksi. Ari didalami KPK terkait dugaan pemotongan dan penggunaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (19/2/2024) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK mendalami dugaan penggunaan dana insentif pegawai BPPD untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

"Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo), saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

 

Baru Diperiksa Sebagai Saksi

Bupati Ahmad Muhdlor selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait kasus korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Bupati Ahmad Muhdlor mengatakan sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Dia membantah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Ahmad menjelaskan kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

 

Lebih Kelola Transparansi

"(Menerima uang) Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati, sebagai tersangka.Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU