Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ml (42) warga Kelurahan/Kec.Sukorejo Kota Blitar kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota, setelah dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh Kakèk Suratin 63 warga Desa/Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap sebut saja Melati 16 yang tak lain merupakan cucu Suratmin.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH melalui Kasi Humas IPTU Samsul Anwar SH pada wartawan, Rabu (22/2) siang atas peristiwa dugaan persetubuhan oleh MI terhadap sebut saja  Melati 16 benar adanya, menurut Iptu Samsul peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2024 sore di salah satu Rumah penginapan di Jln Arjuno Kelurahan Kepanjenlor Kec. Kepanjènkidul Kota Blitar, atas laporan itu Polisi langsung bertindak dan menangkap MI dalam waktu sekitar satu jam.

"Jadi pelaku MI itu adalah ayah tiri Bunga, dan berkumpul dengan ibu kandungnya, di Kelurahan/Kec Sukorejo Kota Blitar, dalam aksinya bahwa MI mengatakan bahwa Melati itu  akan dijadikan tumbal dan diguna-guna oleh ayah kandungnya, guna memagari badan Melati, MI harus diobati atau dipagari oleh MI dengan disetubuhi, sedang perbuatan MI dilakukan sejak Bunga berusia 12 tahun, akhirnya Melati baru menyadari setelah diajak di rumah penginapan kemarin (16/2) sore, dan akhirnya Melati lapor Kakeknya yang berada di Desa Sanankulon melalui Wa, atas laporan Suratin ke Polres Blitar Kota, satu jam berikutnya MI ditangkap anggota Reskrim ketika masih di TKP," Kata Iptu Samsul.

Guna pemeriksaan atas kasus tersebut Reskrim Polres Blitar Kota, Unit PPA, menyita beberapa pakaian milik korban dan tersangka MI, termasuk hasil VER (Visum Et Repertum) korban serta selemar KK pihak Keluarga Korban.

Sementara MI mengakui atas perbuatannya terhadap Melati  dengan dalih karena Melati di guna guna oleh ayah kandungnya, untuk memagari Bunga harus diobati dengan cara melakukan persetubuhan.

"Saya hanya ngapusi pada Bunga, saya nikah dengan ibunya Bunga, dan satu rumah, saya lakukan malam hari di rumah sudah sejak Melati masih kecil (12 tahun) di rumah  penginapan itu baru 5 kali, saya menyesal Pak." Tutur MI  pada wartawan dengan bahasa jawa.

Atas peristiwa tersebut MI  diancam hukuman 15 tahun ditambah 1/3 hukuman.

"Pelaku MI dijerat pasal 81 ayat ke 1,2 dan ke 3 UU.RI.No.17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun ditambah 1/3 hukumannya karena tersangka wajib melindungi."Pungkas Iptu Samsul atas ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya PS.SH S.IK. Les

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

SURABAYA PAGI, Bandung- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023 kembali mencuat. Tim…

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…

Lewat Laser Merah, Disdukcapil Tuban Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Lewat Laser Merah, Disdukcapil Tuban Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Rabu, 07 Okt 2026 14:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban kembali membuat program inovatif dengan meluncurkan layanan…

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

Rabu, 07 Okt 2026 14:26 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Penanganan perkara korupsi di Kota Madiun diminta tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota M…

Pasca Pompa Irigasi Beroperasi, Puluhan Sumur Warga Mojowarno Alami Kekeringan

Pasca Pompa Irigasi Beroperasi, Puluhan Sumur Warga Mojowarno Alami Kekeringan

Rabu, 07 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menghadapi musim kemarau panjang, Dinas Pertanian Jombang membuat puluhan sumur pompa irigasi di Dusun Guwo, Desa Latsari,…

Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi

Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi

Rabu, 07 Okt 2026 14:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Puluhan warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa damai dengan mendatangi langsung k…