Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ml (42) warga Kelurahan/Kec.Sukorejo Kota Blitar kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota, setelah dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh Kakèk Suratin 63 warga Desa/Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap sebut saja Melati 16 yang tak lain merupakan cucu Suratmin.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH melalui Kasi Humas IPTU Samsul Anwar SH pada wartawan, Rabu (22/2) siang atas peristiwa dugaan persetubuhan oleh MI terhadap sebut saja  Melati 16 benar adanya, menurut Iptu Samsul peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2024 sore di salah satu Rumah penginapan di Jln Arjuno Kelurahan Kepanjenlor Kec. Kepanjènkidul Kota Blitar, atas laporan itu Polisi langsung bertindak dan menangkap MI dalam waktu sekitar satu jam.

"Jadi pelaku MI itu adalah ayah tiri Bunga, dan berkumpul dengan ibu kandungnya, di Kelurahan/Kec Sukorejo Kota Blitar, dalam aksinya bahwa MI mengatakan bahwa Melati itu  akan dijadikan tumbal dan diguna-guna oleh ayah kandungnya, guna memagari badan Melati, MI harus diobati atau dipagari oleh MI dengan disetubuhi, sedang perbuatan MI dilakukan sejak Bunga berusia 12 tahun, akhirnya Melati baru menyadari setelah diajak di rumah penginapan kemarin (16/2) sore, dan akhirnya Melati lapor Kakeknya yang berada di Desa Sanankulon melalui Wa, atas laporan Suratin ke Polres Blitar Kota, satu jam berikutnya MI ditangkap anggota Reskrim ketika masih di TKP," Kata Iptu Samsul.

Guna pemeriksaan atas kasus tersebut Reskrim Polres Blitar Kota, Unit PPA, menyita beberapa pakaian milik korban dan tersangka MI, termasuk hasil VER (Visum Et Repertum) korban serta selemar KK pihak Keluarga Korban.

Sementara MI mengakui atas perbuatannya terhadap Melati  dengan dalih karena Melati di guna guna oleh ayah kandungnya, untuk memagari Bunga harus diobati dengan cara melakukan persetubuhan.

"Saya hanya ngapusi pada Bunga, saya nikah dengan ibunya Bunga, dan satu rumah, saya lakukan malam hari di rumah sudah sejak Melati masih kecil (12 tahun) di rumah  penginapan itu baru 5 kali, saya menyesal Pak." Tutur MI  pada wartawan dengan bahasa jawa.

Atas peristiwa tersebut MI  diancam hukuman 15 tahun ditambah 1/3 hukuman.

"Pelaku MI dijerat pasal 81 ayat ke 1,2 dan ke 3 UU.RI.No.17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun ditambah 1/3 hukumannya karena tersangka wajib melindungi."Pungkas Iptu Samsul atas ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya PS.SH S.IK. Les

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…