Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ml (42) warga Kelurahan/Kec.Sukorejo Kota Blitar kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota, setelah dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh Kakèk Suratin 63 warga Desa/Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap sebut saja Melati 16 yang tak lain merupakan cucu Suratmin.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH melalui Kasi Humas IPTU Samsul Anwar SH pada wartawan, Rabu (22/2) siang atas peristiwa dugaan persetubuhan oleh MI terhadap sebut saja  Melati 16 benar adanya, menurut Iptu Samsul peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2024 sore di salah satu Rumah penginapan di Jln Arjuno Kelurahan Kepanjenlor Kec. Kepanjènkidul Kota Blitar, atas laporan itu Polisi langsung bertindak dan menangkap MI dalam waktu sekitar satu jam.

"Jadi pelaku MI itu adalah ayah tiri Bunga, dan berkumpul dengan ibu kandungnya, di Kelurahan/Kec Sukorejo Kota Blitar, dalam aksinya bahwa MI mengatakan bahwa Melati itu  akan dijadikan tumbal dan diguna-guna oleh ayah kandungnya, guna memagari badan Melati, MI harus diobati atau dipagari oleh MI dengan disetubuhi, sedang perbuatan MI dilakukan sejak Bunga berusia 12 tahun, akhirnya Melati baru menyadari setelah diajak di rumah penginapan kemarin (16/2) sore, dan akhirnya Melati lapor Kakeknya yang berada di Desa Sanankulon melalui Wa, atas laporan Suratin ke Polres Blitar Kota, satu jam berikutnya MI ditangkap anggota Reskrim ketika masih di TKP," Kata Iptu Samsul.

Guna pemeriksaan atas kasus tersebut Reskrim Polres Blitar Kota, Unit PPA, menyita beberapa pakaian milik korban dan tersangka MI, termasuk hasil VER (Visum Et Repertum) korban serta selemar KK pihak Keluarga Korban.

Sementara MI mengakui atas perbuatannya terhadap Melati  dengan dalih karena Melati di guna guna oleh ayah kandungnya, untuk memagari Bunga harus diobati dengan cara melakukan persetubuhan.

"Saya hanya ngapusi pada Bunga, saya nikah dengan ibunya Bunga, dan satu rumah, saya lakukan malam hari di rumah sudah sejak Melati masih kecil (12 tahun) di rumah  penginapan itu baru 5 kali, saya menyesal Pak." Tutur MI  pada wartawan dengan bahasa jawa.

Atas peristiwa tersebut MI  diancam hukuman 15 tahun ditambah 1/3 hukuman.

"Pelaku MI dijerat pasal 81 ayat ke 1,2 dan ke 3 UU.RI.No.17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun ditambah 1/3 hukumannya karena tersangka wajib melindungi."Pungkas Iptu Samsul atas ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya PS.SH S.IK. Les

Berita Terbaru

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di …

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen sepak bola putri usia dini MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 2 2025–2026 tidak hanya menjadi ajang pembinaan atlet, tet…

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya penguatan sektor pariwisata di Jawa Timur terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. S…

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dharma Lautan Utama (DLU) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-50 dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Jumat (…

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…