Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar beri keterangan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ml (42) warga Kelurahan/Kec.Sukorejo Kota Blitar kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota, setelah dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh Kakèk Suratin 63 warga Desa/Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap sebut saja Melati 16 yang tak lain merupakan cucu Suratmin.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH melalui Kasi Humas IPTU Samsul Anwar SH pada wartawan, Rabu (22/2) siang atas peristiwa dugaan persetubuhan oleh MI terhadap sebut saja  Melati 16 benar adanya, menurut Iptu Samsul peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2024 sore di salah satu Rumah penginapan di Jln Arjuno Kelurahan Kepanjenlor Kec. Kepanjènkidul Kota Blitar, atas laporan itu Polisi langsung bertindak dan menangkap MI dalam waktu sekitar satu jam.

"Jadi pelaku MI itu adalah ayah tiri Bunga, dan berkumpul dengan ibu kandungnya, di Kelurahan/Kec Sukorejo Kota Blitar, dalam aksinya bahwa MI mengatakan bahwa Melati itu  akan dijadikan tumbal dan diguna-guna oleh ayah kandungnya, guna memagari badan Melati, MI harus diobati atau dipagari oleh MI dengan disetubuhi, sedang perbuatan MI dilakukan sejak Bunga berusia 12 tahun, akhirnya Melati baru menyadari setelah diajak di rumah penginapan kemarin (16/2) sore, dan akhirnya Melati lapor Kakeknya yang berada di Desa Sanankulon melalui Wa, atas laporan Suratin ke Polres Blitar Kota, satu jam berikutnya MI ditangkap anggota Reskrim ketika masih di TKP," Kata Iptu Samsul.

Guna pemeriksaan atas kasus tersebut Reskrim Polres Blitar Kota, Unit PPA, menyita beberapa pakaian milik korban dan tersangka MI, termasuk hasil VER (Visum Et Repertum) korban serta selemar KK pihak Keluarga Korban.

Sementara MI mengakui atas perbuatannya terhadap Melati  dengan dalih karena Melati di guna guna oleh ayah kandungnya, untuk memagari Bunga harus diobati dengan cara melakukan persetubuhan.

"Saya hanya ngapusi pada Bunga, saya nikah dengan ibunya Bunga, dan satu rumah, saya lakukan malam hari di rumah sudah sejak Melati masih kecil (12 tahun) di rumah  penginapan itu baru 5 kali, saya menyesal Pak." Tutur MI  pada wartawan dengan bahasa jawa.

Atas peristiwa tersebut MI  diancam hukuman 15 tahun ditambah 1/3 hukuman.

"Pelaku MI dijerat pasal 81 ayat ke 1,2 dan ke 3 UU.RI.No.17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun ditambah 1/3 hukumannya karena tersangka wajib melindungi."Pungkas Iptu Samsul atas ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya PS.SH S.IK. Les

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…