Januari-Februari, Polres Trenggalek Ungkap 5 Kasus Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Selama bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 5 kasus penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Rinciannya, 1 kasus penggunaan dan pengedaran narkotika serta 4 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan yaitu pil LL dengan jumlah total tersangka 6 orang.

Barang bukti penyalahgunaan narkotika adalah sabu-sabu seberat 0,1 gram yang diamankan dari tersangka RK (31) warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek.

"Saat kita geledah di rumahnya dia tertangkap basah menggunakan sabu dan pipet sabu-sabu dan timbangan. Diketahui dia juga sebagai pengedar, sedangkan barangnya ia dapatkan dari luar kota," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (27/2/2024).

Selain itu di TKP, polisi juga menemukan 20 plastik klip bekas wadah sabu-sabu, sedotan skrop, serta 4 buah alat bong.

Sedangkan barang bukti pelanggaran UU Kesehatan adalah pil LL sebanyak 943 butir dari 4 kasus berbeda.

Salah satunya adalah dari tersangka FR (29) seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut diringkus Satreskoba Polres Trenggalek di Watulimo berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pelanggaran UU Kesehatan lainnya.

"Untuk TKP kasus pelanggaran undang-undang kesehatan antara lain di Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Pogalan, dan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung," ucap Gathut.

Atas perbuatannya, pengedar pil double L dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Sedangkan pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Pihaknya menegaskan, perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai disini. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba. Tr-01/ham

Berita Terbaru

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…