Januari-Februari, Polres Trenggalek Ungkap 5 Kasus Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Selama bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 5 kasus penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Rinciannya, 1 kasus penggunaan dan pengedaran narkotika serta 4 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan yaitu pil LL dengan jumlah total tersangka 6 orang.

Barang bukti penyalahgunaan narkotika adalah sabu-sabu seberat 0,1 gram yang diamankan dari tersangka RK (31) warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek.

"Saat kita geledah di rumahnya dia tertangkap basah menggunakan sabu dan pipet sabu-sabu dan timbangan. Diketahui dia juga sebagai pengedar, sedangkan barangnya ia dapatkan dari luar kota," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (27/2/2024).

Selain itu di TKP, polisi juga menemukan 20 plastik klip bekas wadah sabu-sabu, sedotan skrop, serta 4 buah alat bong.

Sedangkan barang bukti pelanggaran UU Kesehatan adalah pil LL sebanyak 943 butir dari 4 kasus berbeda.

Salah satunya adalah dari tersangka FR (29) seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut diringkus Satreskoba Polres Trenggalek di Watulimo berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pelanggaran UU Kesehatan lainnya.

"Untuk TKP kasus pelanggaran undang-undang kesehatan antara lain di Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Pogalan, dan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung," ucap Gathut.

Atas perbuatannya, pengedar pil double L dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Sedangkan pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Pihaknya menegaskan, perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai disini. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba. Tr-01/ham

Berita Terbaru

Produksi Gula Jatim Meningkat, Gubernur Khofifah Optimistis Swasembada 2026 Tercapai

Produksi Gula Jatim Meningkat, Gubernur Khofifah Optimistis Swasembada 2026 Tercapai

Kamis, 28 Mei 2026 18:30 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung proses produksi gula di Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, Kabupaten Kediri, d…

Tebar Kepedulian Iduladha, Forwan Surabaya Salurkan 500 Paket Daging Kurban

Tebar Kepedulian Iduladha, Forwan Surabaya Salurkan 500 Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 18:04 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum hari Hari Raya Iduladha dimanfaatkan oleh Forum Wartawan Surabaya (Forwan) untuk berbagi dengan sesama. Kegiatan…

Tebar Energi Kurban, PLN Salurkan 107 Sapi dan 154 Kambing Untuk Ribuan Warga Jatim

Tebar Energi Kurban, PLN Salurkan 107 Sapi dan 154 Kambing Untuk Ribuan Warga Jatim

Kamis, 28 Mei 2026 17:59 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 17:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menyalurkan hewan kurban ke seluruh wilayah J…

Jaga Higienitas, DPC PDIP Kota Madiun Gunakan Besek Untuk Kemasan Daging Kurban

Jaga Higienitas, DPC PDIP Kota Madiun Gunakan Besek Untuk Kemasan Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 17:48 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 17:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun pilih gunakan besek untuk wadah paket daging kurban pada idul Adha 1447. P…

Optimalkan Pengelolaan Limbah Domestik, Ini Layanan Inovatif DPUPR Kota Kediri

Optimalkan Pengelolaan Limbah Domestik, Ini Layanan Inovatif DPUPR Kota Kediri

Kamis, 28 Mei 2026 17:41 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 17:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Guna meningkatkan kualitas sanitasi di wilayah Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri kini resmi…

Dorong Inovasi Produk Ban, Pasar Jawa Timur Dinilai Strategis bagi Industri Ban Nasional

Dorong Inovasi Produk Ban, Pasar Jawa Timur Dinilai Strategis bagi Industri Ban Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 17:18 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen ban PT Bridgestone Tire Indonesia kembali berpartisipasi dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 yang b…