Januari-Februari, Polres Trenggalek Ungkap 5 Kasus Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Selama bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 5 kasus penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Rinciannya, 1 kasus penggunaan dan pengedaran narkotika serta 4 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan yaitu pil LL dengan jumlah total tersangka 6 orang.

Barang bukti penyalahgunaan narkotika adalah sabu-sabu seberat 0,1 gram yang diamankan dari tersangka RK (31) warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek.

"Saat kita geledah di rumahnya dia tertangkap basah menggunakan sabu dan pipet sabu-sabu dan timbangan. Diketahui dia juga sebagai pengedar, sedangkan barangnya ia dapatkan dari luar kota," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (27/2/2024).

Selain itu di TKP, polisi juga menemukan 20 plastik klip bekas wadah sabu-sabu, sedotan skrop, serta 4 buah alat bong.

Sedangkan barang bukti pelanggaran UU Kesehatan adalah pil LL sebanyak 943 butir dari 4 kasus berbeda.

Salah satunya adalah dari tersangka FR (29) seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut diringkus Satreskoba Polres Trenggalek di Watulimo berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pelanggaran UU Kesehatan lainnya.

"Untuk TKP kasus pelanggaran undang-undang kesehatan antara lain di Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Pogalan, dan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung," ucap Gathut.

Atas perbuatannya, pengedar pil double L dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Sedangkan pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Pihaknya menegaskan, perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai disini. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba. Tr-01/ham

Berita Terbaru

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…