Januari-Februari, Polres Trenggalek Ungkap 5 Kasus Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Selama bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 5 kasus penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Rinciannya, 1 kasus penggunaan dan pengedaran narkotika serta 4 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan yaitu pil LL dengan jumlah total tersangka 6 orang.

Barang bukti penyalahgunaan narkotika adalah sabu-sabu seberat 0,1 gram yang diamankan dari tersangka RK (31) warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek.

"Saat kita geledah di rumahnya dia tertangkap basah menggunakan sabu dan pipet sabu-sabu dan timbangan. Diketahui dia juga sebagai pengedar, sedangkan barangnya ia dapatkan dari luar kota," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (27/2/2024).

Selain itu di TKP, polisi juga menemukan 20 plastik klip bekas wadah sabu-sabu, sedotan skrop, serta 4 buah alat bong.

Sedangkan barang bukti pelanggaran UU Kesehatan adalah pil LL sebanyak 943 butir dari 4 kasus berbeda.

Salah satunya adalah dari tersangka FR (29) seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut diringkus Satreskoba Polres Trenggalek di Watulimo berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pelanggaran UU Kesehatan lainnya.

"Untuk TKP kasus pelanggaran undang-undang kesehatan antara lain di Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Pogalan, dan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung," ucap Gathut.

Atas perbuatannya, pengedar pil double L dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Sedangkan pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Pihaknya menegaskan, perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai disini. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba. Tr-01/ham

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …