Nekat Buka Paksa, Satpol PP Surabaya Segel Ulang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyegelan ulang pada kios yang berada di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2).SP/SURA
Penyegelan ulang pada kios yang berada di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2).SP/SURA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan ulang pada kios yang berada di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/2). Sebanyak tiga kios kembali disegel ulang, sebab sebelumnya Satpol PP Surabaya telah melakukan penyegelan pada (20/9/23) silam.

Para pedagang itu, nekat berjualan pada kios yang masih disegel dan belum ada surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari OPD terkait. Penyegelan tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di persil tersebut.  

Untuk diketahui, kegiatan penyegelan tersebut sesuai dengan pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013. 

“Kami lakukan penyegelan ulang, karena adanya laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan. Yang dimana pada kios tersebut seharusnya masih tertempel atribut segel, namun ada atribut segel yang sengaja dilepas. Sehingga kami tindak tegas dengan penyegelan,” kata Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (29/2). 

Agnis menjelaskan, setelah mendapat laporan pengawasan dari kecamatan dan kelurahan setempat, pihaknya melakukan monitoring guna memastikan adanya aktivitas jual beli pada kios tersebut.  

“Ketika menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB maupun yang tidak memiliki IMB. Kita akan menyurati DPRKPP untuk melakukan pengecekan. Sebab, Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan jika tidak ada surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” jelasnya.

 Saat pelaksanaan penyegelan tersebut, petugas Satpol PP Surabaya menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line di depan kios, serta pemasangan kawat berduri sebagai bukti segel yang nantinya akan dibuka, jika DPRKPP telah menyampaikan permohonan pembukaan segel. 

Ia menambahkan, bagi para pedagang yang ingin berjualan dan belum mendapatkan tempat, akan disediakan oleh Pemkot Surabaya dan dapat beralih ke Pasar Kutisari maupun Fresh Market milik pemkot, serta pasar-pasar yang telah memiliki izin operasional pasar. 

 “Para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya Surabaya. Selain itu, DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama pengawasan IMB terhadap bangunan yang ada di Surabaya,” pungkasnya.sb/ana

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…