Diperiksa Polisi Soal Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Cengengesan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Gus Samsudin yang cengengesan saat diperiksa oleh tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis (29/2/2024)
Ekspresi Gus Samsudin yang cengengesan saat diperiksa oleh tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis (29/2/2024)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim mengambil alih kasus konten sesat "tukar pasangan" Gus Samsudin dari Polres Blitar lantaran yang bersangkutan dianggap plin plan terkait dengan lokasi pembuatan konten.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Kamis menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar, Gus Samsudin dianggap tidak berterus terang terkait dengan lokasi pembuatan konten "tukar pasangan" yang dibuatnya.

 

Gus Samsudin Plin-plan

"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya.

Ia mengatakan demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini, kata Dirmanto, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Gus Samsudin, yang masih berstatus sebagai saksi

"Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB (barang bukti) yang disita, nanti akan disampaikan. (status) masih saksi ya," ucapnya.

Perwira dengan pangkat tiga melati emas itu menyatakan sudah ada tiga orang yang dimintai keterangannya, salah satu di antaranya Samsudin dan orang yang membuat atau merekam konten video tersebut.

"Ada sekitar tiga orang ya, dilakukan pemeriksaan tapi masih proses pendalaman semua, di antaranya orang yang membuat atau merekam konten video itu," ujarnya.

 

Untuk Konten Video

Sebelumnya, Gus Samsudin membuat konten tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Sebelumnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Samsudin, pembuat konten video kontroversial yang memperbolehkan pertukaran pasangan, ke Polres Blitar pada Kamis (29/2/2024).

Langkah ini diambil atas dasar kekhawatiran akan dampak yang meresahkan masyarakat dan sebagai respons terhadap ajaran yang menyimpang dari nilai-nilai keagamaan.

Agus Muazin, Ketua FKUB Kabupaten Blitar, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dalam kasus ini, dengan harapan agar tidak ada lagi yang menggunakan agama untuk kepentingan pribadi.

"Langkah yang kami ambil untuk melaporkan Samsudin ke Polres Blitar adalah langkah yang kami yakini sebagai upaya menjaga kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat. Konten video yang diunggah oleh Samsudin, yang memperbolehkan pertukaran pasangan, tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga berpotensi merusak kesatuan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Blitar,” ungkap Agus Muazin.

Menurut Agus Muazin, tidak ada ajaran agama yang membenarkan bertukar pasangan, seperti yang terdapat dalam konten yang diunggah oleh Samsudin. Pandangan ini didukung oleh tokoh agama dari berbagai keyakinan yang tergabung dalam FKUB Kabupaten Blitar. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada satupun ajaran agama yang membenarkan praktik pertukaran pasangan seperti yang terdapat dalam konten yang diunggah oleh Samsudin. Hal ini merupakan bentuk pemahaman yang keliru dan merugikan bagi umat beragama. Kami berharap agar pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat,” tegasnya.

Samsudin sendiri memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut awalnya hanya dibuat untuk hiburan dan meningkatkan jumlah subscriber kanal YouTube-nya. Namun, keputusan untuk mengambil langkah hukum diambil setelah konten tersebut menjadi viral dan menarik perhatian penyidik Siber Polda Jatim. by/ham/rmc

Berita Terbaru

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Dari Usulan 612, DPS Konferensi PWI Jatim Ditetapkan 362 Anggota

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebanyak 362 anggota PWI Jawa Timur ditetapkan PWI Pusat sebagai daftar pemilih sementara (DPS) yang memiliki hak memilih Ketua d…

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Kementerian Transmigrasi Tawarkan Pesantren Kelola Lahan 3,1 Juta Hektare

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 22:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kementerian Transmigrasi membuka peluang luas bagi pesantren dan jaringan alumninya untuk ikut mengelola potensi ekonomi di k…

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 O…

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Din…

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…