Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan komplotan pelaku perampokan mobil boks bermuatan rokok milik CV Megah Sejahrtera senilai Rp3,1 miliar di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan itu. Sementara enam orang lainnya masuk DPO.

"Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," ujar Kapolres Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu (2/3).

Tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Mereka berhasil ditangkap di Jawa Tengah beserta dengan barang bukti.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.

AKBP Ridwan menjelaskan, perampokan mobil muatan rokok tersebut dilakukan pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Dalam aksinya, ada yang menyaru sebagai anggota kepolisian sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.

Setelah pelaku menghentikan sopir truk sasaran, dua pelaku lain bertugas memborgol dan melakban sopir.

Adapun, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas, berinisial SPR. Sedangkan WW adalah resedivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu melakukan kejahatan.

Modus dari para pelaku adalah dengan menyamar menjadi anggota kepolisian kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.

"Setelah berhenti sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.

Kapolres menambahkan, kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar. Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp420 juta.

"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta," tambah Kapolres.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.

Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Md-01/ham

Berita Terbaru

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi s…

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Destinasi wisata Mloko Sewu yang berlokasi di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyuguhkan hamparan…

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lamongan secara serantak selama ini sudah berjalan dengan baik. Terbaru,…