SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski sebagian para saksi tidak menandatangani hasil rekap suara pemilu tingkat Kabupaten, KPU Lamongan tetap membawa rekap D hasil ke KPU Jawa Timur pada Senin sore (4/3/2024).
Sebelum diberangkatkan dengan pengawalan ketat kepolisian Polres Lamongan tersebut, salinan D hasil yang sudah dimasukan ke amplop coklat tersebut diperiksa kembali bersama dengan komisioner Bawaslu, yang selanjutnya D hasil itu disegel dan dimasukkan dalam kotak.
"Ya hari ini sesuai dengan tahapan pemilu, karena rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten sudah selesai, dan D hasil ini kami berangkatkan ke KPU Jawa Timur," kata Achmad Shohib Devisi Teknis KPU Kabupaten Lamongan kepada wartawan.
Berkas D hasil diangkut dalam mobil yang selanjutnya diberangkatkan ke KPU Jatim yang ada di Surabaya.
Disebutkannya D hasil yang telah disegel tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Jatim untuk dilakukan rapat pleno rekap perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Timur pada pemilu 2024.
Sebelumnya, Saksi dari calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 03 sepakat menolak tanda tangan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten, yang digelar di Aula Ronggo Abu Amin Kantor KPU di Jalan Basuki Rahmad Lamongan, yang berakhir Senin (4/3/2024).
Rapat pleno yang dimulai pada Minggu (3/3/2024) malam yang dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu dan undangan dari saksi dan perwakilan partai peserta pemilu itu berlangsung selama 9,5 jam dimulai pukul 21.00 - 05.30 Wib.
Selain saksi 01 dan 03 yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilu untuk Pilpres, partai Demokrat juga menolak menandatangani hasil Pileg 2024, bahkan dalam surat keberatan yang dituliskan dalam form D kejadian khusus dan atau keberatan saksi, partai Demokrat akan menggugat hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). jir
Editor : Moch Ilham