Pemkot Malang akan Benahi Penyelenggaran Perpustakaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mendorong adanya penyesuaian atas penyelenggaraan perpustakaan di Kota Malang. Hal tersebut salah satunya yang saat ini dituangkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.

Wahyu mengatakan, ranperda tersebut dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian penyelenggaraan perpustakaan dari era lama ke era modern. Dimana menurutnya, perpustakan yang ada di era lama, cenderung kurang diminati oleh generasi saat ini. 

"Kalau yang lama selama ini seperti kurang diminati, banyak hal yang belum menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Maka dengan ranperda ini perpustakaan harus berbenah menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Disampaikan oleh beberapa fraksi ada gen z dan lain-lain," jelas Wahyu. 

Terlebih menurutnya, juga bagian dari penyesuaian perkembangan teknologi digital yang terjadi saat ini. Tujuannya agar keberadaan perpustakaan tidak ditinggal dan tetap diminati oleh seluruh masyarakat. 

"Di era digital ini kan banyak hal, sarana prasarana pendukung juga harus kita lengkapi agar perpustakaan dilirik. Sementara belum menyesuaikan dengan kondisi saat ini," terang Wahyu. 

Untuk itu, mengacu pada Ranperda tersebut, penyelenggaraan perpustakaan di Kota Malang akan dilakukan beberapa pembenahan. Baik dengan penerapan digitalisasi, sarana dan prasarana (sarpras) pendukung hingga layanan yang semakin mempermudah masyarakat. 

"Banyak hal kan ada standarisasi, seperti perpustakaan harus banyak jemput bola. Gak hanya diam tapi nanti bisa memberikan satu gambaran bahwa perpustakaan harus seperti itu," tutur Wahyu.

Apalagi menurutnya, membaca merupakan bagian dari pengetahuan untuk lebih memahami suatu hal. Untuk itu, dirinya berharap bahwa digitalisasi perpustakaan membuat minat baca masyarakat meningkat. 

"Permasalahan apapun bisa terkait peraturan yang ada dan lain-lain, tapi dengan model (perpustakaan) yang digemari dan diminati kalangan saat ini," imbuhnya. Ml-01/ham

Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…