Pesangon Belum Dibayarkan, Elon Musk Digugat Mantan CEO Twitter Rp 2 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Elon Musk. SP/ SBY
Elon Musk. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elon Musk pada Senin (04/03/2024) digugat Empat mantan eksekutif Twitter termasuk Parag Agrawal mantan CEO Twitter. Gugatan tersebut mengutip biografi Elon Musk karya Walter Isaacson, Musk yang mengatakan bahwa dia akan memburu setiap orang dari C-suite Twitter sampai mereka mati.

Sedangkan, yang menggugat tersebut, mereka menuduh Musk berhutang lebih dari 128 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun dalam pembayaran pesangon, sebagaimana dikutip dari The Wall Street Journal, Selasa (05/03/2024).

Klaim gugatan tersebut berasal dari keadaan kacau akuisisi perusahaan oleh bos Tesla itu pada Oktober 2022. Sebagai langkah awal pengambilalihan, Elon Musk langsung memecat para eksekutif platform media sosial (medsos) Twitter tersebut, yakni Agrawal, Ned Segal Chief Financial Officer (CFO), serta pengacara Sean Edgett dan Vijaya Gadde.

Menurut gugatan tersebut,seperti dikutip Techcrunch pada Selasa (05/03/2024), Musk memiliki kemarahan khusus terhadap para mantan eksekutif, yang bekerja keras untuk mempertahankan komitmen Musk sebesar 44 miliar dolar AS ketika dia mencoba untuk mundur .

Musk khususnya adalah kritikus vokal terhadap Gadde, yang terlibat dalam beberapa keputusan moderasi konten penting di Twitter. Setelah mengajukan tawaran untuk membeli Twitter (sekarang X), dia memposting meme yang mengejek eksekutif tersebut, yang memicu gelombang serangan online rasis terhadapnya.

Bukan hanya para eksekutif tersebut yang belum mendapatkan pesangon. Musk telah menghadapi beberapa tuntutan hukum dari mantan karyawan Twitter yang juga menunggu pemeriksaan. 

Di bawah kepemilikan Musk, perusahaan tersebut telah berhenti membayar sewa di beberapa kantornya, yang menyebabkan lebih banyak tuntutan hukum dan penggusuran.

Berdasarkan gugatannya, Musk mengklaim bahwa para eksekutif ini melakukan kelalaian besar dan pelanggaran yang disengaja dalam surat pemberhentian mereka, namun tidak pernah bisa menunjukkan bukti atas tuduhannya.

“Ini adalah pedoman Musk: menyimpan uang utangnya kepada orang lain, dan memaksa mereka untuk menuntutnya. Bahkan dalam kekalahan, Musk dapat menyebabkan penundaan, kerumitan, dan biaya bagi pihak lain yang kurang mampu menanggungnya” demikian bunyi gugatan tersebut, Selasa (05/03/2024).

Adapun gugatan ini mengutip salah satu halaman buku biografi Elon Musk, yang ditulis oleh Walter Isaacson. Buku tersebut menjelaskan, Elon buru-buru menutup kesepakatan akusisi sehari lebih awal sehingga ia dapat memecat para eksekutif Twitter.

"Demi alasan tepat sebelum opsi saham akhir mereka ditetapkan," tulis Walter di buku tersebut. 

"Musk tidak membayar pesangon kepada para eksekutif, percaya peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaan untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya," tertulis dalam gugatan.

“Elon Musk memutuskan dia tidak mau membayar pesangon penggugat, ia hanya memecat mereka tanpa alasan, kemudian membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya.”

Hingga berita ini muncul, pihak X belum memberikan komentar atau menanggapi atas gugatan tersebut. Ini bukan pertama kali Elon Musk dan X dituntut. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Gus Anas Sunan Drajat Raih Juara 2 MTQ International World Mosque Youth

Gus Anas Sunan Drajat Raih Juara 2 MTQ International World Mosque Youth

Senin, 25 Mei 2026 05:30 WIB

Senin, 25 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Drajat. Gus Anas Al Hifni sukses meraih Juara 2 dalam a…

Pelantikan Terbesar di Jember, Gus Fawait Tantang Kepala Sekolah Buat Terobosan

Pelantikan Terbesar di Jember, Gus Fawait Tantang Kepala Sekolah Buat Terobosan

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelantikan massal bagi ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP serta Pengawas dan Penilik Sekolah di…

Anji, Vokalis Drive, Duda 2 Istri, Kawini Gadis

Anji, Vokalis Drive, Duda 2 Istri, Kawini Gadis

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kabar bahagia datang dari Anji. Mantan vokalis Drive tersebut resmi melepas status dudanya dengan menikahi seorang gadis bernama Desy pada…

Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasi 2 Dapur MBG

Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasi 2 Dapur MBG

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

 SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Enam Jam Sebelum Menikah, Mempelai Wanita Kabur Bareng Pacar

Enam Jam Sebelum Menikah, Mempelai Wanita Kabur Bareng Pacar

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ada peristiwa unik soal pernikahan dibatalkan gegara, mempelai perempuan kabur dengan pacarnya, 6 jam sebelum Akad Nikah. Ia digerebek dan…

Presiden Wanti wanti Pengelola BPI Danantara

Presiden Wanti wanti Pengelola BPI Danantara

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berhati-hati mengelola aset…