Pesangon Belum Dibayarkan, Elon Musk Digugat Mantan CEO Twitter Rp 2 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Elon Musk. SP/ SBY
Elon Musk. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elon Musk pada Senin (04/03/2024) digugat Empat mantan eksekutif Twitter termasuk Parag Agrawal mantan CEO Twitter. Gugatan tersebut mengutip biografi Elon Musk karya Walter Isaacson, Musk yang mengatakan bahwa dia akan memburu setiap orang dari C-suite Twitter sampai mereka mati.

Sedangkan, yang menggugat tersebut, mereka menuduh Musk berhutang lebih dari 128 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun dalam pembayaran pesangon, sebagaimana dikutip dari The Wall Street Journal, Selasa (05/03/2024).

Klaim gugatan tersebut berasal dari keadaan kacau akuisisi perusahaan oleh bos Tesla itu pada Oktober 2022. Sebagai langkah awal pengambilalihan, Elon Musk langsung memecat para eksekutif platform media sosial (medsos) Twitter tersebut, yakni Agrawal, Ned Segal Chief Financial Officer (CFO), serta pengacara Sean Edgett dan Vijaya Gadde.

Menurut gugatan tersebut,seperti dikutip Techcrunch pada Selasa (05/03/2024), Musk memiliki kemarahan khusus terhadap para mantan eksekutif, yang bekerja keras untuk mempertahankan komitmen Musk sebesar 44 miliar dolar AS ketika dia mencoba untuk mundur .

Musk khususnya adalah kritikus vokal terhadap Gadde, yang terlibat dalam beberapa keputusan moderasi konten penting di Twitter. Setelah mengajukan tawaran untuk membeli Twitter (sekarang X), dia memposting meme yang mengejek eksekutif tersebut, yang memicu gelombang serangan online rasis terhadapnya.

Bukan hanya para eksekutif tersebut yang belum mendapatkan pesangon. Musk telah menghadapi beberapa tuntutan hukum dari mantan karyawan Twitter yang juga menunggu pemeriksaan. 

Di bawah kepemilikan Musk, perusahaan tersebut telah berhenti membayar sewa di beberapa kantornya, yang menyebabkan lebih banyak tuntutan hukum dan penggusuran.

Berdasarkan gugatannya, Musk mengklaim bahwa para eksekutif ini melakukan kelalaian besar dan pelanggaran yang disengaja dalam surat pemberhentian mereka, namun tidak pernah bisa menunjukkan bukti atas tuduhannya.

“Ini adalah pedoman Musk: menyimpan uang utangnya kepada orang lain, dan memaksa mereka untuk menuntutnya. Bahkan dalam kekalahan, Musk dapat menyebabkan penundaan, kerumitan, dan biaya bagi pihak lain yang kurang mampu menanggungnya” demikian bunyi gugatan tersebut, Selasa (05/03/2024).

Adapun gugatan ini mengutip salah satu halaman buku biografi Elon Musk, yang ditulis oleh Walter Isaacson. Buku tersebut menjelaskan, Elon buru-buru menutup kesepakatan akusisi sehari lebih awal sehingga ia dapat memecat para eksekutif Twitter.

"Demi alasan tepat sebelum opsi saham akhir mereka ditetapkan," tulis Walter di buku tersebut. 

"Musk tidak membayar pesangon kepada para eksekutif, percaya peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaan untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya," tertulis dalam gugatan.

“Elon Musk memutuskan dia tidak mau membayar pesangon penggugat, ia hanya memecat mereka tanpa alasan, kemudian membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya.”

Hingga berita ini muncul, pihak X belum memberikan komentar atau menanggapi atas gugatan tersebut. Ini bukan pertama kali Elon Musk dan X dituntut. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pasar murah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan sekaligus memperkuat daya beli m…

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Keraguan sempat mengiringi langkah Kristina Mahendra ketika mengikuti Petra Golf Tournament 2026 di Taman Dayu Golf, Pasuruan, Sabtu (…

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…