Pesangon Belum Dibayarkan, Elon Musk Digugat Mantan CEO Twitter Rp 2 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Elon Musk. SP/ SBY
Elon Musk. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elon Musk pada Senin (04/03/2024) digugat Empat mantan eksekutif Twitter termasuk Parag Agrawal mantan CEO Twitter. Gugatan tersebut mengutip biografi Elon Musk karya Walter Isaacson, Musk yang mengatakan bahwa dia akan memburu setiap orang dari C-suite Twitter sampai mereka mati.

Sedangkan, yang menggugat tersebut, mereka menuduh Musk berhutang lebih dari 128 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun dalam pembayaran pesangon, sebagaimana dikutip dari The Wall Street Journal, Selasa (05/03/2024).

Klaim gugatan tersebut berasal dari keadaan kacau akuisisi perusahaan oleh bos Tesla itu pada Oktober 2022. Sebagai langkah awal pengambilalihan, Elon Musk langsung memecat para eksekutif platform media sosial (medsos) Twitter tersebut, yakni Agrawal, Ned Segal Chief Financial Officer (CFO), serta pengacara Sean Edgett dan Vijaya Gadde.

Menurut gugatan tersebut,seperti dikutip Techcrunch pada Selasa (05/03/2024), Musk memiliki kemarahan khusus terhadap para mantan eksekutif, yang bekerja keras untuk mempertahankan komitmen Musk sebesar 44 miliar dolar AS ketika dia mencoba untuk mundur .

Musk khususnya adalah kritikus vokal terhadap Gadde, yang terlibat dalam beberapa keputusan moderasi konten penting di Twitter. Setelah mengajukan tawaran untuk membeli Twitter (sekarang X), dia memposting meme yang mengejek eksekutif tersebut, yang memicu gelombang serangan online rasis terhadapnya.

Bukan hanya para eksekutif tersebut yang belum mendapatkan pesangon. Musk telah menghadapi beberapa tuntutan hukum dari mantan karyawan Twitter yang juga menunggu pemeriksaan. 

Di bawah kepemilikan Musk, perusahaan tersebut telah berhenti membayar sewa di beberapa kantornya, yang menyebabkan lebih banyak tuntutan hukum dan penggusuran.

Berdasarkan gugatannya, Musk mengklaim bahwa para eksekutif ini melakukan kelalaian besar dan pelanggaran yang disengaja dalam surat pemberhentian mereka, namun tidak pernah bisa menunjukkan bukti atas tuduhannya.

“Ini adalah pedoman Musk: menyimpan uang utangnya kepada orang lain, dan memaksa mereka untuk menuntutnya. Bahkan dalam kekalahan, Musk dapat menyebabkan penundaan, kerumitan, dan biaya bagi pihak lain yang kurang mampu menanggungnya” demikian bunyi gugatan tersebut, Selasa (05/03/2024).

Adapun gugatan ini mengutip salah satu halaman buku biografi Elon Musk, yang ditulis oleh Walter Isaacson. Buku tersebut menjelaskan, Elon buru-buru menutup kesepakatan akusisi sehari lebih awal sehingga ia dapat memecat para eksekutif Twitter.

"Demi alasan tepat sebelum opsi saham akhir mereka ditetapkan," tulis Walter di buku tersebut. 

"Musk tidak membayar pesangon kepada para eksekutif, percaya peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaan untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya," tertulis dalam gugatan.

“Elon Musk memutuskan dia tidak mau membayar pesangon penggugat, ia hanya memecat mereka tanpa alasan, kemudian membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya.”

Hingga berita ini muncul, pihak X belum memberikan komentar atau menanggapi atas gugatan tersebut. Ini bukan pertama kali Elon Musk dan X dituntut. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…