Pesangon Belum Dibayarkan, Elon Musk Digugat Mantan CEO Twitter Rp 2 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Elon Musk. SP/ SBY
Elon Musk. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elon Musk pada Senin (04/03/2024) digugat Empat mantan eksekutif Twitter termasuk Parag Agrawal mantan CEO Twitter. Gugatan tersebut mengutip biografi Elon Musk karya Walter Isaacson, Musk yang mengatakan bahwa dia akan memburu setiap orang dari C-suite Twitter sampai mereka mati.

Sedangkan, yang menggugat tersebut, mereka menuduh Musk berhutang lebih dari 128 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun dalam pembayaran pesangon, sebagaimana dikutip dari The Wall Street Journal, Selasa (05/03/2024).

Klaim gugatan tersebut berasal dari keadaan kacau akuisisi perusahaan oleh bos Tesla itu pada Oktober 2022. Sebagai langkah awal pengambilalihan, Elon Musk langsung memecat para eksekutif platform media sosial (medsos) Twitter tersebut, yakni Agrawal, Ned Segal Chief Financial Officer (CFO), serta pengacara Sean Edgett dan Vijaya Gadde.

Menurut gugatan tersebut,seperti dikutip Techcrunch pada Selasa (05/03/2024), Musk memiliki kemarahan khusus terhadap para mantan eksekutif, yang bekerja keras untuk mempertahankan komitmen Musk sebesar 44 miliar dolar AS ketika dia mencoba untuk mundur .

Musk khususnya adalah kritikus vokal terhadap Gadde, yang terlibat dalam beberapa keputusan moderasi konten penting di Twitter. Setelah mengajukan tawaran untuk membeli Twitter (sekarang X), dia memposting meme yang mengejek eksekutif tersebut, yang memicu gelombang serangan online rasis terhadapnya.

Bukan hanya para eksekutif tersebut yang belum mendapatkan pesangon. Musk telah menghadapi beberapa tuntutan hukum dari mantan karyawan Twitter yang juga menunggu pemeriksaan. 

Di bawah kepemilikan Musk, perusahaan tersebut telah berhenti membayar sewa di beberapa kantornya, yang menyebabkan lebih banyak tuntutan hukum dan penggusuran.

Berdasarkan gugatannya, Musk mengklaim bahwa para eksekutif ini melakukan kelalaian besar dan pelanggaran yang disengaja dalam surat pemberhentian mereka, namun tidak pernah bisa menunjukkan bukti atas tuduhannya.

“Ini adalah pedoman Musk: menyimpan uang utangnya kepada orang lain, dan memaksa mereka untuk menuntutnya. Bahkan dalam kekalahan, Musk dapat menyebabkan penundaan, kerumitan, dan biaya bagi pihak lain yang kurang mampu menanggungnya” demikian bunyi gugatan tersebut, Selasa (05/03/2024).

Adapun gugatan ini mengutip salah satu halaman buku biografi Elon Musk, yang ditulis oleh Walter Isaacson. Buku tersebut menjelaskan, Elon buru-buru menutup kesepakatan akusisi sehari lebih awal sehingga ia dapat memecat para eksekutif Twitter.

"Demi alasan tepat sebelum opsi saham akhir mereka ditetapkan," tulis Walter di buku tersebut. 

"Musk tidak membayar pesangon kepada para eksekutif, percaya peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaan untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya," tertulis dalam gugatan.

“Elon Musk memutuskan dia tidak mau membayar pesangon penggugat, ia hanya memecat mereka tanpa alasan, kemudian membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya.”

Hingga berita ini muncul, pihak X belum memberikan komentar atau menanggapi atas gugatan tersebut. Ini bukan pertama kali Elon Musk dan X dituntut. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Usulkan Normalisasi Kali Asem, Kurangi Risiko Lahar Semeru

Pemkab Lumajang Usulkan Normalisasi Kali Asem, Kurangi Risiko Lahar Semeru

Minggu, 18 Okt 2026 13:25 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai bagian dari upaya penanganan aliran sungai dan pengurangan risiko bencana di Kabupaten Lumajang yang memiliki potensi…

Ancaman Kasus DBD di Tengah Musim Kemarau, Dua Warga di Tulungagung Meninggal Dunia

Ancaman Kasus DBD di Tengah Musim Kemarau, Dua Warga di Tulungagung Meninggal Dunia

Minggu, 18 Okt 2026 13:23 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Di tengah musim kemarau ini, terdapat sejumlah kasus meninggal dunia akibat DBD karena telat mendapat layanan kesehatan, salah…

Fenomena Antrean Panjang di SPBU, Pemkab Lumajang Pastikan Distribusi BBM Lancar

Fenomena Antrean Panjang di SPBU, Pemkab Lumajang Pastikan Distribusi BBM Lancar

Minggu, 18 Okt 2026 12:21 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Meskipun marak fenomena antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bahkan juga di Kabupaten Lumajang,…

Imbas Kebakaran Hutan, Dishut: Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Sementara

Imbas Kebakaran Hutan, Dishut: Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Sementara

Minggu, 18 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti imbas kebakaran hutan Gunung Arjuno-Welirang yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, kini…

Pemkot Tertibkan Jaringan Utilitas Tak Berizin di 224 Ruas Jalan Surabaya

Pemkot Tertibkan Jaringan Utilitas Tak Berizin di 224 Ruas Jalan Surabaya

Minggu, 18 Okt 2026 11:52 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya,…

Semarakkan HSN 2026, Pemkab Ponorogo Wajibkan ASN Berbusana Muslim

Semarakkan HSN 2026, Pemkab Ponorogo Wajibkan ASN Berbusana Muslim

Minggu, 18 Okt 2026 11:46 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mewajibkan aparatur…