SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pasca penarikan dua anggota Pansus XX yang membahas Raperda RTRW dari Fraksi Partai Gerindra, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna pendapat akhir dari Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044 dan hasilnya disetujui oleh 38 anggota dewan yang hadir, Rabu (6/3/2024).
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman langsung memimpin Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sidoarjo Lantai II, Rabu (6/3/2024) sore.
Baca Juga: Cegah Banjir Drainase Desa Sepande Dinormalisasi
Rapat paripurna kali ini juga dihadiri Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Wakil Ketua I DPRD Bambang Riyoko, Wakil Ketua III DPRD Emir Firdaus, anggota dan Sekretaris Dewan Hari, Forkopimda serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Sidoarjo.
Sebelum pengesahan Raperda RTRW dibacakan laporan Pansus XX oleh jubir Muzzayin yang intinya anggota Pansus sepakat untuk menyetujui Raperda RTRW setelah melakukan pembahasan, konsultasi dan sidak dengan sejumlah pihak terkait baik itu provinsi Jatim termasuk kementerian pusat. "Untuk itu kami meminta DPRD untuk mengesahkan Raperda RTRW menjadi perda," ujarnya saat menyampaikan laporan Pansus XX.
Sementara itu, Adhi Samsetyo Ketua Pansus XX yang membahas Raperda RTRW mengatakan bahwa pansus yang dipimpinnya bekerja super cepat yakni sekitar 4 bulan sudah tuntas. "Pansus RTRW ini sudah dua tahun tak kunjung selesai, dan sekarang hanya dalam waktu empat bulan sudah tuntas," kata politisi PAN ini.
Baca Juga: Dinilai Diatas HSPK, Program Ketahanan Pangan Desa Jati Alun-alun Diduga Jadi Ajang Korupsi
Menurut Adhy Samsetyo, dalam Raperda RTRW 2024-2044 pansus sudah sepakat untuk menetapkan lahan sawah existing seluas 11 ribu hektare. "Dari luas 11 ribu hektare sebanyak 6.750 hektare merupakan lahan sawah dilindungi atau KP2B yang tidak bisa dialihfungsikan," tegasnya.
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mengungkapkan terkait penyusunan RTRW Kabupaten Sidoarjo secara terperinci untuk perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Sidoarjo.
Dikatakannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sidoarjo atas saran, masukan, dukungan dan apresiasinya sehingga pembentukan raperda ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan.
Baca Juga: Kerjasama dengan BPN, Pemdes Ploso Bagikan Sertipikat PTSL
”Semoga dengan adanya penetapan dan pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo dalam rentang waktu 20 tahun ini, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap dia.
Adapun tujuan Raperda RTRW Tahun 2024-2044 ini adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam, guna mendukung Kabupaten Sidoarjo sebagai pusat pertumbuhan wilayah metropolis berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Sg
Editor : Moch Ilham