Hasto: Pelaporan Ganjar ke KPK Bentuk Intimidasi, PDIP Semakin Diintimidasi, Semakin Kami Melawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2024 11:36 WIB

Hasto: Pelaporan Ganjar ke KPK Bentuk Intimidasi, PDIP Semakin Diintimidasi, Semakin Kami Melawan

i

Sekretaris jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pelaporan Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo terkait dugaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno, kini ditanggapi Sekretaris jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk intimidasi dari kekuatan tertentu untuk memerangi pihak yang menyuarakan kecurangan Pemilu 2024. 

Diketahui, Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Eks Direktur Utama Bank Jawa Tengah Supriyatno dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi. Jika ditarik kebelakang, Ganjar memang sosok yang pertama kali menyuarakan soal usulan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hasto merasa, pihak yang selama ini menyerukan hak angket tersebut diintimidasi memakai instrumen hukum.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

"Bagaimana perlawanan secara terukur itu, ya, kita lihat bagaimana reaksinya, aksi dan reaksinya, baru Pak Ganjar mengusulkan hak angket, langsung disetrum, ada yang melaporkan ke KPK," kata Hasto, dikutip Jumat (08/03/2024).

Hasto menduga pelaporan pada Ganjar ke KPK itu adalah upaya untuk menjegal pengajuan hak angket kecurangan pemilu. Hasto menegaskan bahwa siapa yang bersikap kritis saat ini akan dihambat oleh penguasa.

"Muncul banyak intimidasi, misalnya apa yang dilakukan pengaduan terhadap Pak Ganjar, itu tidak terlepas dari upaya-upaya untuk menghambat hak angket tersebut. Memang banyak jalan terjal yang memang diciptakan, sebenarnya memang tidak perlu menggunakan hak DPR ini jika pemilu berjalan dengan baik," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa sebenarnya intimidasi sudah dirasakan PDIP sejak berbeda jalan dengan penguasa pada Pemilu 2024. Menurutnya, lebih dari 50 persen kepala daerah yang berasal dari PDIP mengalami bentuk intimidasi pihak tertentu dengan memakai instrumen hukum.

"Kami punya 54 persen kepala daerah, digencet semuanya. Caranya, kepala dinasnya dipanggil dulu atas persoalan hukum. Lalu itu dijadikan instrumen untuk menekan," katanya.

Hasto pun mengaku tidak luput menjadi sasaran intimidasi setelah rutin bersuara menyikapi berbagai dugaan kecurangan Pemilu.  "Saya sering diintimidasi, tetapi karakter kami yang dibangun, semakin kami diintimidasi, semakin kami melawan," bebernya.

Baca Juga: Jokowi Tersenyum Dinyatakan Bukan Kader PDIP Lagi

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo.

Awalnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan yaitu berupa cashback. "Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.

Baca Juga: Senin Besok, MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Pemohon Anies dan Ganjar Secara Terpisah

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.

Sugeng menyebut pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," imbuhnya. jk-03/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU