Disperindag Kabupaten Pasuruan Pantau Penyaluran Beras SPHP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2024 09:28 WIB

Disperindag Kabupaten Pasuruan Pantau Penyaluran Beras SPHP

i

Salah satu petugas Disperindag Kabupaten Pasuruan saat memantau penyaluran beras di pasar Wonorejo. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com Pasuruan - Disperindag Kabupaten Pasuruan mengingatkan para pedagang untuk tak sekali-kali memanfaatkan beras SPHP (stabilisasi dan pasokan harga pangan) dengan melakukan kecurangan.

Sikap tegas Disperindag ini diberlakukan untuk semua pedagang beras di pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan. Seperti yang terlihat di Pasar Winongan, Jumat (08/03/2024).

Baca Juga: Keberadaan Beras SPHP di Jombang Dinilai 'Matikan' Pedagang dan Petani Lokal

Prakteknya, begitu beras SPHP dari Bulog datang ke pasar, para pedagang tak serta merta dapat menyerbunya. Melainkan diawali dengan mengisi surat pernyataan kesanggupan. Dalam surat tersebut, setiap pedagang wajib mengisi biodata (nama, alamat, pekerjaan, nomor handphone).

Selain itu, ada 5 poin yang wajib diperhatikan oleh setiap pedagang sebelum membeli beras SPHP.

Pertama, menjual kembali dengan HET yang telah ditentukan sebesar Rp 10.900/kg atau Rp 54.500/5 kg. Kedua, tidak melakukan pembukaan kemasan (untuk kemasan 5 kg). Ketiga, wajib mendisplay/stok beras di toko/kios masing-masing. Keempat, tidak melakukan pengoplosan/pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain.

Baca Juga: Pedagang Beras Sambat Sulitnya Beras SPHP dari Bulog

Kelima, untuk kemasan 5 kg, penjual dilarang menjual beras SPHP dalam partai besar, mengemas ulang/repacking dalam merk kemasan lain, serta sanggup menjual dengan sistem eceran dengan tidak merubah harga sesuai HET yang berlaku.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Kabid Pengembangan Perdagangan, Deddy Irawan mengatakan, setelah selesai dibaca,  surat pernyataan kesanggupan wajib ditandatangani oleh setiap pedagang dan bermaterai.

Tujuannya tak lain untuk memastikan seluruh pedagang tertib aturan. Dalam artian tidak malah menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan sendiri-sendiri.

Baca Juga: Dinas Pertanian Terang-Terangan Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Harga Beras di Jatim

"Karena ini dari Pemerintah untuk membantu warga yang kesulitan dalam menjangkau beras murah, makanya kami minta mereka juga melaksanakan aturan agar sama-sama enak," katanya.

"Karena di setiap distribusi beras SPHP selalu dikawal oleh polisi. Seperti hari ini saja ada anggota Satintel dan Satreskrim Polres Pasuruan yang ikut mengawal datangnya beras SPHP di Pasar Winongan," terangnya. Hik

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU