Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Jumat, 15 Mar 2024 16:38 WIB

Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

i

Petugas bertanya kepada salah satu tersangka saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Komplotan pencuri alat musik di salah satu gereja di Jalan Simpang Sumatra Kota Blitar berhasil diamankan. Peristiwa pencurian peralatan musik itu hanya disisakan salonnya oleh pelaku, seluruh peralatan musik di gondol pelaku.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin (12/2) lalu sekitar pukul 09.00 dimana saat itu, situasi gereja tidak ada aktifitas.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

"Kasus pencurian  di salah satu gereja itu terjadi pada tanggal 12 Februari 2024 lalu, dan dilaporkan pada kita (Polres Blitar Kota) pada Sabtu (2 Maret 2024) dimana saat itu sekitar pukul 15.00 para pemain musik Gereja akan latihan untuk kegiatan pada Minggu (3 Maret), ternyata diketahui seluruh perangkat musik hilang termasuk dua keyboard/piano dan dua buah gitar bas dan melodi sampai kabel-kabel pun dibawa kabur pelaku," ungkap Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH MH dalam releasenya pada wartawan, Jumat (14/3) sore mewakili Kapolres AKBP Danang Prasetyo PS SH.S.IK.

Setelah menerima laporan dari Hekirman Buulolo (42) pendeta muda Gereja pada Sabtu (2/3) pukul 15.00 adanya pencurian peralatan musik di Gereja Pantekosta Isa Almasih di Jalan Simpang Sumatra Kota Blitar, langsung Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak melakukan olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo sekaligus meminta keterangan pihak Gereja.

"Setelah melakukan penyelidikan di TKP baik sidik jari dan beberapa keterangan warga sekitar kami melakukan penyisiran jalan yang digunakan mengangkut peralatan musik itu di pinggiran persawahan, akhirnya kami mengetahui ciri-ciri pelaku yang saat itu ada 3 orang, sekaligus mengetahui nomor kendaraan motor yang digunakan, dan tepat pada Minggu (3/3) sekitar  pukul 13.00 kami menangkap seseorang yang berada di kos kosan pelaku di Kel Plosokerep Kec Sananwetan Kota Blitar," kata Kompol Gede didampingi Kasat Reskrim SKP Hendro Utaryo dan Iptu Samsul Anwar.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Setelah menangkap DK (43) warga Jalan Kol Sugiono 1A Kel Mergosono Kec Kedungkandang Kota Malang di kos-kosannya, akhirnya DK mengaku bahwa dia bersama dua temannya yakni Maryono (39) warga Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar, dan AS yang kini merupakan DPO.

Pengakuan kedua tersangka kepada polisi,  mereka bertiga sebelumnya melakukan penyisiran TKP dengan mencari rongsokan sejak 10 hari sebelum hari H nya (Minggu 25 Februari 2024) pukul 11.30 saat gereja sepi, dan masuk ke ruangan dengan menggunakan tangga dari sisi kanan  gereja dan merusak asbes. 

"Setelah berhasil mencuri, peralatan musik di masukan dalam beberapa keba (karung plastik) besar, selanjutnya secara estafet barang-barang tersebut dibawa ke 3 pelaku dengan menyusuri tepian sungai di belakang gereja, untuk motor yang digunakan dibawa AS yang masih dalam pengejaran, untuk kerugian pihak gereja sekitar Rp 30 sampai 35 juta," terang Kompol I Gede.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Barang bukti keseluruhan yang disita polisi berupa ratusan meter kabel, cagak piano, 5 buah simbal merk Orion, 3 monitor, sebuah proyektor, 4 buah mic, 2 buah wireless, gitar Bas dan melodi, 4 buah mixer, dan dua buah clurit untuk merusak asbes.

"Untuk tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP ayat ke 1 dan 4,5 dengan ancaman 7 tahun penjara, benar untuk tersangka DK merupakan residivis dengan kasus yang sama 363 KUHP," pungkas Kompol I Gede, dilanjut tunjukan BB. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU