Terima Laporan Terkait Money Politik, Bambang Haryo: Tuduhan Tersebut Tidak Berdasar

author Arlana Chandra Wijaya

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2024 22:50 WIB

Terima Laporan Terkait Money Politik, Bambang Haryo: Tuduhan Tersebut Tidak Berdasar

i

Dewan Penasehat Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.

SurabayaPagi, Surabaya - Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) buka suara terkait panggilan klarifikasi oleh Bawaslu kota Surabaya dalam dugaan money politik. 

Anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini mengatakan pihaknya mendapat informasi oleh Bawaslu terkait adanya laporan dugaan money politik di RW 5 Ngagelrejo Dapil 4 Surabaya yang diduga dilakukan oleh Bahtiyar Rifai, Cahyo Harjo Prakoso dan Bambang Haryo Soekartono. 

Baca Juga: Prabowo Terpilih Jadi Presiden, BHS Optimis Pencak Silat Makin Maju di Indonesia

Setelah di klarifikasi, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 5 Januari 2024, sedangkan pada saat itu BHS melakukan kunjungan ke Ngagelrejo pada tgl 24 Januari 2024 di RW 11.

"Saat itu saya bersama Cahyo Harjo Prakoso Caleg DPRD Provinsi dan Arieska Pertiwi Caleg DPRD Kota, jadi bukan dengan Bahtiyar yang seperti di tuduhkan. Terdapat kartu nama tandem dengan Bahtiyar, karena Bahtiyar tidak tandem di wilayah Ngagelrejo tersebut," ujar BHS.

BHS menjelaskan bahwa saat itu kunjungan di Ngagelrejo dihadiri oleh Ketua RW 11 dan RT 1-7 Ngagelrejo dan dirinya tidak pernah hadir bersama Bahtiyar di Ngagelrejo karena tandem wilayah dapil tersebut sudah dipetakan sendiri - sendiri dan Ngagelrejo adalah milik Arieska.

BHS menyebut pelaporan atas tuduhan tersebut dipastikan tidak berdasar.

"Begitu kami tanyakan ke Bawaslu siapa nama yang melakukan transaksi yang ada di foto tersebut saat itu, dari Bawaslu tidak dijelaskan, termasuk juga siapa yang melaporkan juga tidak dijelaskan, katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi, Saatnya Indonesia Bangun Industri Terintegrasi Pelabuhan di ALKI

Kalau pelaporan berupa foto atau video yang dilakukan oleh orang lain isinya dugaan money politik, menurut BHS bukti tidak kuat dan bisa dilakukan oleh siapapun dengan tujuan merekayasa, kecuali bila ada bukti caleg nya sendiri yang menyerahkan uang kepada konstituen.

Seharusnya pada saat terjadinya transaksi pelapor harus menangkap kedua pelaku tersebut dan segera di laporkan ke Bawaslu. 

"Saya meminta kepada Bawaslu serta Kepolisian untuk segera menangkap orang yang merekayasa laporan tersebut agar proses menjadi jelas dan sudah seharusnya yang bersangkutan harus mendapatkan jerat hukum,“ tegas BHS

BHS menjelaskan bahwa dirinya telah memiliki konstituen captive dari mitra usaha perusahaannya yang memiliki mitra kerja 600 perusahaan dan siap untuk menyumbangkan 50 hingga 1.500 suara belum lagi mitra usahanya mulai dari kontaktor, subkon dan supplier sebanyak 250 yang siap menyumbangkan suara, banner, baliho serta ribuan bendera.

Baca Juga: Soroti Masalah Asuransi, BHS Usul Naikan Santunan Korban Laka Transportasi Publik

"Saya juga sebagai Ketua Umum IPSI Kota Surabaya 3 Periode berturut turut sangat didukung suaranya dari 38 perguruan silat, dimana satu perguruan ada yang mencapai 30 ribu anggota belum lagi petani di Sidoarjo yang jumlahnya sekitar 60 ribu sangat mendukung Bambang Haryo Soekartono yang telah diangkat sebagai Bapak Petani Sidoarjo oleh Gapoktan dari 18 Kecamatan di Sidoarjo, belum lagi suara nelayan Sidoarjo dan Surabaya yang totalitas mendukung BHS serta juga UMKM, pedagang pasar, ojol dan lain lain. Jadi saya tidak akan berlaku curang untuk mencari suara di masyarakat,“ Imbuhnya.

BHS menambahkan bahwa dirinya juga aktif di 30 organisasi yang ada komunitasnya di Surabaya maupun Sidoarjo seperti yang sudah sudah sampaikan berupa CV kepada Bawaslu.

“Jadi tuduhan dugaan money politik adalah tidak benar, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan dan cenderung ada terindikasi rekayasa yang dilakukan oleh pelapor yang patut untuk segera di proses hukum yang bersangkutan, dan saya mengharapkan adanya atensi dari Bawaslu dan Kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut terutama adalah identitas dari pelapor serta apa motifnya," tandasnya. Byb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU