APINDO Jatim Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair THR Tepat Waktu

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua APINDO Jawa Timur, Alim Markus beri Warning Pengusaha untuk carikan THR tepat waktu. SP/Aini
Ketua APINDO Jawa Timur, Alim Markus beri Warning Pengusaha untuk carikan THR tepat waktu. SP/Aini

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan kepada seluruh pengusaha tentang kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentunya hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang menegaskan pentingnya pencairan THR tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Diketahui, pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tanggal 2 April 2024 jika Hari Raya Idul Fitri tepat jatuh tanggal 9 April 2024

Ketua APINDO Jawa Timur, Alim Markus, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. "Sudah ada peraturan satu minggu sebelum Hari Raya," ujar Alim, di Gedung Negara Grahadi usai mewakili Apindo untuk menyalurkan bantuan ke Pemprov Jatim, Senin, (25/3/2024).

Lebih lanjut, Alim juga memaparkan komitmen dari Maspion Group, perusahaan di bawah naungan Alim, yang akan memberikan THR lebih awal kepada para karyawannya.

Presiden Direktur Maspion Group, yang juga seorang pengusaha sukses, berjanji untuk mencairkan THR karyawan Maspion pada tanggal 28 Maret.

"THR dibagi tanggal 28 Maret untuk karyawan Maspion semuanya," tegasnya.

Keputusan ini diambil agar karyawan merasa senang dan dapat menikmati uang THR sebelum naiknya harga-harga di pasar.

Alim juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung karyawan Maspion dalam menghadapi lonjakan harga-harga barang kebutuhan menjelang Hari Raya.

"Maspion lebih awal biar semua karyawan Maspion bisa menikmati uang sama jumlahnya, barangnya lebih banyak karena belum naik harganya," tambahnya.

Diketahui, dalam konteks Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus diberikan kepada pekerja dengan status tetap atau kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan.

Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan, THR yang diberikan adalah satu bulan gaji penuh. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang dimiliki.Ain

Berita Terbaru

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memastikan keselamatan pelajar sekaligus mendisiplinkan siswa sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi…

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi harga pembelian seragam yang hampir Rp500 juta, saat ini ratusan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang…

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, tengah siap memastikan kelancaran pelaksanaan Tes…

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mendongkrak pendapatan atau pendapatan masyarakat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat kerja sama p…

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …