APINDO Jatim Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair THR Tepat Waktu

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua APINDO Jawa Timur, Alim Markus beri Warning Pengusaha untuk carikan THR tepat waktu. SP/Aini
Ketua APINDO Jawa Timur, Alim Markus beri Warning Pengusaha untuk carikan THR tepat waktu. SP/Aini

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan kepada seluruh pengusaha tentang kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentunya hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang menegaskan pentingnya pencairan THR tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Diketahui, pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tanggal 2 April 2024 jika Hari Raya Idul Fitri tepat jatuh tanggal 9 April 2024

Ketua APINDO Jawa Timur, Alim Markus, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. "Sudah ada peraturan satu minggu sebelum Hari Raya," ujar Alim, di Gedung Negara Grahadi usai mewakili Apindo untuk menyalurkan bantuan ke Pemprov Jatim, Senin, (25/3/2024).

Lebih lanjut, Alim juga memaparkan komitmen dari Maspion Group, perusahaan di bawah naungan Alim, yang akan memberikan THR lebih awal kepada para karyawannya.

Presiden Direktur Maspion Group, yang juga seorang pengusaha sukses, berjanji untuk mencairkan THR karyawan Maspion pada tanggal 28 Maret.

"THR dibagi tanggal 28 Maret untuk karyawan Maspion semuanya," tegasnya.

Keputusan ini diambil agar karyawan merasa senang dan dapat menikmati uang THR sebelum naiknya harga-harga di pasar.

Alim juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung karyawan Maspion dalam menghadapi lonjakan harga-harga barang kebutuhan menjelang Hari Raya.

"Maspion lebih awal biar semua karyawan Maspion bisa menikmati uang sama jumlahnya, barangnya lebih banyak karena belum naik harganya," tambahnya.

Diketahui, dalam konteks Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus diberikan kepada pekerja dengan status tetap atau kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan.

Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan, THR yang diberikan adalah satu bulan gaji penuh. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang dimiliki.Ain

Berita Terbaru

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kota Mojokerto Resmi Luncurkan SPMB Berbasis 'RAMAH'

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kota Mojokerto Resmi Luncurkan SPMB Berbasis 'RAMAH'

Rabu, 20 Mei 2026 08:19 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 08:19 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (S…

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM  – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat melalui kegiatan distribusi bantuan di Balai Desa Jubung, K…

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat kenaikan kunjungan wisata sebesar 12,5 persen selama pelaksanaan Surabaya Vaganza 2026 yang…

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang…

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

 SURABAYAPAGI.COM : Pelantikan direksi baru Perumda Perkebunan Kahyangan menjadi momentum penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung …

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Setelah sukses menaklukkan berbagai lintasan lari, presenter yang selalu tampil bugar ini bersiap untuk terjun ke dunia kompetisi hybrid…