Pakar Otoda, Nilai Prabowo-Gibran Menang Curang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Apr 2024 20:34 WIB

Pakar Otoda, Nilai Prabowo-Gibran Menang Curang

i

Ahli Otoda Djohermansyah Djohan saat memberikan keterangan di MK, Senin (1/4/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Djohermansyah Djohan, ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menganggap kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didapat dengan cara 'fraud' atau curang.

Hal itu disampaikan Djohan dalam sidang sengekta MK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Djohermansyah awalnya menyebut pengangkatan Penjabat Kepala Daerah hingga penggalangan kepala desa dilakukan untuk memenangkan Prabowo-Gibran yang didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

Terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Daerah secara massif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02, antara lain berkat dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo serupa itu yang dinikmati penuh Paslon 02, paslon ini telah memenangi kontestasi Pilpres 2024 dalam satu putaran," kata Djohermansyah.

 

Nikmati Keberpihakan dari Jokowi

Menurutnya, Pilpres 2024 tidak berjalan dengan jujur dan adil. Dia pun menyebut Prabowo-Gibran menikmati keberpihakan dari Jokowi.

"Maka kemenangan paslon 02 dengan cara 'fraud' ini layak dianulir oleh MK," ujarnya.

Menurut dia, pemilih Indonesia cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik. Hal itu, katanya, disebabkan tingkat pendidikan yang rendah.

Baca Juga: Ganjar tak Hadir, Sinyal Kuat PDIP Oposisi

Dia mengatakan pengerahan kepala desa hingga Pj Kepala Daerah memberikan pengaruh besar kepada masyarakat dalam menentukan pilihan. Dia menyebut pemegang posisi penting akan bisa mendongkrak dan meraih suara tinggi dalam pilpres.

"Paslon 02 dengan dukungan 'all out' Presiden Joko Widodo lewat berbagai kebijakannya tampak mengontrol dengan efektif ketiga posisi kunci itu untuk mengdongkrak perolehan suara mereka. Maka, tak heran bila perolehan suara paslon 02 bisa melampaui ambang batas 50% lebih dalam sekali putaran," ujarnya.

Djohermansyah mengatakan sejak awal pengangkatan Pj Kepala Daerah menimbulkan kegaduhan publik. Hal itu lantaran dalam seleksinya tidak dilakukan secara transparan dan demokratis.

 

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Jokowi tidak Gubris MK

"Masyarakat menggugat ke MK, dan MK dalam pertimbangan putusannya Nomor 15/PUU-XX/2022 telah meminta pemerintah membuat peraturan pelaksanaan UU Pilkada yang transparan, yang akuntabel, dan demokratis. Tapi pemerintah Presiden Joko Widodo tidak menggubrisnya, dan hanya menerbitkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," jelasnya.

Menurutnya, usai putusan MK tersebut, pengangkatan Pj Kepala Daerah relatif tidak berubah. Dia menilai pengangkatan Pj Kepala Daerah sangat erat kaitannya dengan kepentingan politik presiden. Sebab, hal itu terbukti dari semua Pj Kepala Dawrah diputuskan langsung oleh Jokowi.

"Dulu pada zaman Presiden SBY, pengangkatan Pj Gubernur saja yang dibawa ke Istana, sedangkan pengangkatan Pj Bupati, Wali Kota berada di Merdeka Utara dalam hal ini di Kemendagri," papar Djohermansyah. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU