Misteri Keberadaan Sandra Dewi, Kamis ini Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Korupsi Timah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. SP/ JKT
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Keberadaan Sandra Dewi sejak suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi tambang timah masih menjadi misteri. Bahkan usai viral, Sandra Dewi langsung menutup kolom komentar Instagram-nya dan terpantau tidak memuat story Instagram apapun sejak suaminya ditahan di Rutan Kejari.

Terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu dua anak itu pada hari ini, Kamis (04/04/2024) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus tersebut.

“Iya kami panggil sebagai saksi,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kamis (04/04/2024).

Sementara itu, diketahui sebelumnya penyidik menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024). Selain disangkakan dengan perkara korupsi, Harvey Moeis juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuntadi mengungkapkan, Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi rencana tersebut. 

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi. 

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.

Pada Senin (01/04/2024), Kejagung juga mengamankan 2 mobil mewah Rolls-Royce dan Mini Cooper dari hasil penggeledahan rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Selain itu ditemukan juga uang sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura yang kini sudah disita penyidik. 

"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan hingga kini, Sandra Dewi pun belum dapat izin menjenguk Harvey Moeis yang ditahan sejak Rabu (27/03/2024) sampai 20 hari ke depan. Pihak Kejagung menjelaskan sang aktris kemungkinan besar baru boleh membesuk Harvey setelah 2 minggu penahanan. jk-03/dsy

Berita Terbaru

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…