Misteri Keberadaan Sandra Dewi, Kamis ini Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Korupsi Timah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2024 11:38 WIB

Misteri Keberadaan Sandra Dewi, Kamis ini Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Korupsi Timah

i

Harvey Moeis dan Sandra Dewi. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Keberadaan Sandra Dewi sejak suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi tambang timah masih menjadi misteri. Bahkan usai viral, Sandra Dewi langsung menutup kolom komentar Instagram-nya dan terpantau tidak memuat story Instagram apapun sejak suaminya ditahan di Rutan Kejari.

Terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu dua anak itu pada hari ini, Kamis (04/04/2024) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga: RSPB Hadirkan Layanan Luxury Pasien VIP Pakai BMW X5 dan BMW X3

“Iya kami panggil sebagai saksi,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kamis (04/04/2024).

Sementara itu, diketahui sebelumnya penyidik menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024). Selain disangkakan dengan perkara korupsi, Harvey Moeis juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuntadi mengungkapkan, Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi rencana tersebut. 

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi. 

Baca Juga: Bos Sriwijaya Air, Tersangka Bisnis Timah

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.

Pada Senin (01/04/2024), Kejagung juga mengamankan 2 mobil mewah Rolls-Royce dan Mini Cooper dari hasil penggeledahan rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Selain itu ditemukan juga uang sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura yang kini sudah disita penyidik. 

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan hingga kini, Sandra Dewi pun belum dapat izin menjenguk Harvey Moeis yang ditahan sejak Rabu (27/03/2024) sampai 20 hari ke depan. Pihak Kejagung menjelaskan sang aktris kemungkinan besar baru boleh membesuk Harvey setelah 2 minggu penahanan. jk-03/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU