Libur Lebaran, Pengurusan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tutup Selama 8 Hari

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2024 20:08 WIB

Libur Lebaran, Pengurusan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tutup Selama 8 Hari

i

Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya tutup pada 8-15 April 2024. SP/ Aini

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H pada 8-15 April 2024, pelayanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup. Termasuk pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk menyelesaikan pengurusan layanan keimigrasian sebelum masa libur tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

"Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal sebelum libur lebaran maksimal Jumat 5 April," kata Sandi, berdasarkan keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Jumat (05/04/2024).

Sandi menjelaskan bahwa tutupnya layanan ini bertujuan untuk mencegah overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal.

"Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui online (evisa.imigrasi.go.id) juga akan berhenti sementara selama libur Idul Fitri," imbuhnya.

Meskipun demikian, layanan pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK), tetap akan beroperasi.

"Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK)," tukas Sandi.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin Ju turut menghimbau bagi WNI untuk menyelesaikan urusan paspor sebelum libur lebaran.

"Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, jika untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi," ungkap Chicco.

"Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor Imigrasi termasuk Imigrasi Kelas I Surabaya," sambungnya.

Lanjut Chicco, biaya percepatan paspor yakni Rp. 1 juta plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp. 650 ribu untuk paspor elektronik.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor. Apabila saat jadwal pengurusan paspor, masyarakat masih berada di kampung halaman.

"Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor," terangnya.

Ia juga menegaskan ketersediaan hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri.

"Bisa menghubungi hotline Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya untuk layanan darurat Masyarakat serta update informasi terkait pelayanan juga bisa memantau dari media sosial kami," pungkasnya. Ain

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU