Bos Sriwijaya Air, Tersangka Bisnis Timah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Apr 2024 19:41 WIB

Bos Sriwijaya Air, Tersangka Bisnis Timah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air terseret dalam pusaran kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

Kejaksaan Agung, menetapkan Hendry Lie, Sabtu (27/4) sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa 13 orang saksi disertai pengolahan alat bukti. Sampai Minggu (28/4) , Hendry Lie, belum Ditahan, alasan sakit.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Hendry disebut sebagai pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.

 

Ada Yusril Ihza Mahendra

Baca Juga: Fakta Baru! Sosok Jenderal Bintang 4 Berinisial B, Bekingan Harvey Moeis di Korupsi Timah Rp 271 T

Di Sriwijaya Air sendiri, Hendry Lie masuk dalam jajaran Jajaran Komisaris maskapai. Di jajaran komisaris ada juga nama saudaranya Chandra Lie hingga Yusril Ihza Mahendra.

Hendry Lie dan Chandra Lie tercatat sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air. Dia mendirikan maskapai tersebut pada tahun 2000-an.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Selain Hendry dan Chandra, Johannes Bunjamin dan Andy Halim juga menjadi pihak yang mendirikan Sriwijaya Air. Meski niatan mendirikan maskapai sudah ada sejak awal medio 2000-an, Hendry dan kawan-kawannya baru bisa mendapatkan izin operasi maskapai pada 10 November 2003.

Hal ini terjadi karena ketatnya syarat pendirian maskapai di Indonesia. Salah satunya adalah syarat untuk mendapatkan dan memiliki pesawat sendiri. n ec/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU